DEMOKRASI.CO.ID - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) memastikan akan melaporkan kembali mantan Wakil Bupati Kampar, Ibrahim Ali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap kader PDIP, Arteria Dahlan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Repdem Pekanbaru, Neldi Saputra mengatakan, hari ini laporan pihaknya ditolak oleh kepolisian karena jika menggunakan pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian harus dilaporkan oleh yang bersangkutan.
Untuk itu, Repdem terlebih dahulu akan menyiapkan semua berkas guna melengkapi semua berkas yang dibutuhkan supaya laporan mereka diterima, salah satunya mempersiapkan surat kuasa dari Arteria Dahlan.
“Senin akan dilaporkan lagi. Hari ini kita sudah berkoordinasi langsung dengan Arteria Dahlan. Ini kita sedang mempersiapkan surat kuasa. Kita akan laporkan terus sampai laporan kita diterima,” kata Neldi, Jumat (11/9/2020).
Sementara itu, pantauan GoRiau.com, sejumlah anggota Repdem termasuk Wakil Ketua Bidang Hukum Repdem Riau, Fernanda sudah berupaya melaporkan Ibrahim Ali, namun kepolisian menyebut yang melaporkan harus yang bersangkutan.
Fernanda bahkan sudah memperlihatkan bukti tangkapan layar dalam grup Majelis Rakyat Riau (MRR) yang mana Ibrahim Ali menanggapi berita klarifikasi bantahan Arteria Dahlan, dikirim oleh Mantan Ketua DPD PDIP Riau, Suryadi Khusaini.
Tampak Ibrahim melayangkan kata-kata kotor dalam grup tersebut.
“Kakek pendiri PKI cucu jadi anj*** PKI,” demikian bunyi pesan yang dikirimkan oleh Ibrahim Ali dengan nomor ponsel 0812-70.