DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, korupsi kebijakan lebih berbahaya daripada korupsi dalam bentuk uang.
“Seperti dikatakan Mas Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK) tadi, di mana-mana calon-calon itu 92 persen dibiayai oleh cukong dan sesudah terpilih, itu melahirkan korupsi kebijakan,” ujar Mahfud dalam diskusi “Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi”, Jumat (11/9/2020).
Ia menanggapi paparan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud, keterlibatan cukong tersebut akan melahirkan korupsi kebijakan jika calon kepala daerah yang dibiayainya berhasil memenangkan pertarungan pesta demokrasi.
Korupsi kebijakan tersebut, kata Mahfud, misalnya pemberian lisensi penguasaan hutan hingga lisensi penguasaan tambang kepada para cukong.
“Kalau (korupsi) uang bisa dihitung, tetapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi pengusaan hutan, lisensi-lisensi penguasan tambang yang sesudah saya periksa itu tumpang-tindih,” kata Mahfud.
Ia pun mengingatkan agar tidak ada praktik yang merusak masyarakat dalam Pilkada 2020.
Caranya, menjalankan pilkada yang bertujuan membangun kualitas demokrasi dan jauh dari korupsi.
Pilkada 2020 akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020 di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan pun diundur.