logo
×

Jumat, 04 September 2020

MA Wajibkan UAS Beri Nafkah ke Anak Rp 5 Juta/Bulan hingga Dewasa

MA Wajibkan UAS Beri Nafkah ke Anak Rp 5 Juta/Bulan hingga Dewasa

DEMOKRASI.CO.ID - Permohonan kasasi Mellya atas Ustaz Abdul Somad Batubara atau yang dikenal UAS ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, talak yang dilayangkan UAS kepada Mellya sah dan resmi bercerai secara hukum negara.

Duduk sebagai ketua majelis Amran Suaidi dan anggota majelis Mukti Arto dan Abdul Manaf. “Perkara Nomor 537 K/AG/2020 itu diputus pada 28 Agustus lalu,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/9/2020).

Dalam amar kasasi itu, diperbaiki sejumlah perintah, yaitu menjadi:


  1. Uang mutah (uang cerai, red) sebesar Rp 60 juta.
  2. Nafkah anak sejumlah Rp 5 juta setiap bulan sampai anak dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun yang sebelumnya tidak ditetapkan oleh banding/Pengadilan Tinggi Agama. Uang bulanan itu di luar biaya kesehatan dan pendidikan.
  3. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 15 juta.
  4. Biaya tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) selama masa iddah sebesar Rp 15 juta.

Masa iddah adalah masa tunggu bagi janda untuk bisa menikah lagi, biasanya dihitung tiga bulan sejak cerai dengan asumsi memastikan si janda apakah sedang hamil dari mantan suaminya atau tidak.

Sebagaimana diketahui, UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak. Seiring dengan waktu, biduk rumah tangga itu retak dan berujung talak cerai dari UAS.

Mallya tidak terima dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama (PA) Bangkinang. Namun usaha Mellya kandas. PA Bangkinang menceraikan keduanya pada pengujung 2019.

Mellya tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menolak permohonan banding Mellya. Langkah terakhir dilakukan Mellya dengan mengajukan kasasi tapi kandas.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: