logo
×

Rabu, 30 September 2020

MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara

MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara

 


DEMOKRASI.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Hukuman terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu pun berkurang menjadi 8 tahun penjara.

"Permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/9).

Andi memperlihatkan dokumen putusan PK Anas. Dalam dokumen itu, hakim MA menjatuhkan pidana penjara 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan.

Selain itu, hakim juga menetapkan pidana tambahan terhadap Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Putusan PK tersebut diketok oleh hakim agung Sunarto selaku ketua majelis, yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin masing-masing sebagai hakim anggota.

"Menurut majelis hakim agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Ia terbukti menerima uang gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.

Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding hukuman Anas dipangkas menjadi tujuh tahun bui.

Namun, KPK mengajukan kasasi ke MA, yang juga diladeni oleh Anas pada 2015. Hukuman Anas justru diperberat menjadi 14 tahun penjara. Salah satu hakim yang menangani kasasi tersebut adalah Artidjo Alkostar.

Mantan politikus Partai Demokrat itu tak tinggal diam. Ia lantas mengajukan PK pada Mei 2018 lalu atau beberapa hari selepas Artidjo pensiun.

Kala itu, Anas menyinggung Artidjo yang memperberat hukumannya menjadi 14 tahun. Anas menyatakan Artidjo akan menyesal.

"Seluruh putusannya menurut saya tidak kredibel. Kalau pak Artidjo mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," kata Anas.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: