DEMOKRASI.CO.ID - Keputusan rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan pemerintah yang tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 digelar bulan Desember dinilai sebagai ketidakprihatinan pemerintah terhadap nyawa rakyat.
Sebab dengan keputusan tersebut, pemerintah menempatkan rakyat dengan ancaman wabah virus corona baru (Covid-19) yang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan di Indonesia.
“Pilkada tetap digelar 9 Desember dengan alasan situasi masih terkendali dalam penanganan Covid 19 adalah bukti ketidakprihatinan dan kelalaian eksekutif dan legislatif terhadap nyawa masyarakat,” kata Direktur Legal Culture Institute, M Rizqi Azmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9).
Ia menjabarkan fakta penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. Per 22 September, kata dia, jumlah kematian akibat Covid-19 sudah menyentuh angka 9.837 jiwa.
“Kesimpulan raker kontraproduktif dengan data satgas Covid-19. Sudah terbukti betapa ganasnya Covid-19 merenggut 160 nyawa dalam hitungan 24 jam dengan mencatatkan jumlah kematian 9.837 orang se-Indonesia. Fatality rate-nya termasuk yang paling tinggi se-Asia,” jelasnya.
Oleh karenanya, berdasarkan analisanya, penundaan pilkada menjadi satu-satunya opsi terbaik di tengah ancaman corona yang masih menghantui masyarakat. Selain demi menyelamatkan nyawa, jelasnya, penundaan pilkada juga bisa menyelamatkan demokrasi dari korupsi politik.
“Minimal 7 bansos yang menjadi triger ekonomi di masa ini tidak menjadi bahan bancakan atau komoditas politik dalam pilkada oleh oknum-oknum elite atau pemda yang ikut berkontestasi. Hal ini terbukti dari supervisi Polri yang menemukan 107 kasus dugaan penyalahgunaan bansos Covid-19 di beberapa daerah yang rata-rata sedang melaksanakan tahapan pilkada,” tandasnya.