DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berjanji tak segan menjatuhkan sanksi kepada jajaran pejabat pemerintah yang terlibat dalam aksi konvoi bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020.
Dalam tiga hari mata pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Tito Karnavian menegaskan, akan mengawasi ketat para pejabat yang terlibat dalam aksi kerumunan massal yang berpotensi besar melanggar protokol kesehatan Corona Virus Desease 2019 atau COVID-19.
“Tidak ada arak-arakan konvoi maupun kerumunan massa dalam jumlah besar yang mengantar pasangan calon ke KPUD. Tolong diikuti dan dipatuhi betul peraturan KPU, kalau itu adalah pejabat pemerintah maka saya selaku Mendagri bisa memberikan sanksi, teguran, atau yang lain,” kata Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang disiarkan melalui kanal Youtube Perekonomian RI, Jumat (04/09/2020).
Bila aturan dilanggar selain dari kalangan pejabat Pemerintah, Tito Karnavian mengatakan sanksi pelanggaran itu akan ditangani langsung oleh Bawaslu. Tito Karnavian pun mengaku sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu, dan meminta lembaga itu serta KPU memberlakukan sanksi tegas dalam hal ini.
“Masih ada dua hari, besok dan lusa untuk pendaftaran Paslon, saya meminta segala hormat kepada paslon dan juga para pendukung, timses, termasuk Parpol mendukung betul peraturan. Peraturan KPU yang sudah ditetapkan sudah melalui proses politik dan proses harmonisasi hukum, karena itu memiliki kekuatan yang kuat, itu ada sanksinya nantinya,” tegasnya.
Mantan Kapolri itu juga mewanti-wanti para kandidat dalam menjalani kampanye di tengah pandemi. Dia meminta para calon untuk memanfaatkan masa kampanye selama 71 hari tanpa menimbulkan risiko penularan COVID-19.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, kampanye rapat umum secara tatap muka dibatasi hanya untuk 100 orang. Namun kandidat dapat menambah audiens secara virtual dengan menyiarkan langsung kampanye tersebut.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Agil Akbar mengatakan konvoi massa pendukung Eri Cahyadi-Armuji saat mendaftar ke KPU Surabaya tidak termasuk pelanggaran meski mengabaikan protokol pencegahan kesehatan COVID-19. Menurutnya, hal itu belum bisa disebut pelanggaran karena Eri Cahyadi-Armuji baru mendaftar atau belum resmi menjadi pasangan calon peserta Pilwalkot Surabaya 2020.
“Konteks pelanggaran itu belum terjadi karena belum ditetapkan sebagai calon, baru mendaftar saja,” kata Agil di Surabaya, Jumat (04/09/2020).
Jika didesak menindak tegas, Agil mengatakan Bawaslu juga tidak memiliki wewenang untuk memberi sanksi kepada Eri Cahyadi-Armuji yang membawa massa di tengah pandemi COVID-19. Alasannya, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak diatur dalam Undang-undang tentang Pilkada.
“Pelanggarannya pun pada UU Kesehatan, Bawaslu tidak pada domain itu. Banyak massa datang, itu kami sudah memgimbau, dan itu memang domainnya Gugus Tugas Kota Surabaya untuk lakukan sosialisasi dan informasi kepada mereka” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengaku akan mengevaluasi proses pendaftaran yang dihelat hari ini. Evaluasi akan dilakukan karena ada paslon yang membawa massa tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
“Nanti kita evaluasi bersama dulu,” ucapnya.
Dia mengaku sudah menyampaikan kepada semua pihak terkait agar tidak mengerahkan massa saat mendaftar ke KPU Surabaya. Namun, tetap ada yang menggelar konvoi dan arak-arakan.
Syamsi mengatakan pihaknya akan memberikan sosialisasi kembali kepada para tim sukses masing-masing paslon agar tidak kembali melibatkan banyak massa. Terutama di masa kampanye mendatang. “Kampanye nanti kita sampaikan lebih lanjut ketika kita rapat koordinasi dengan tim kampanye paslon,” ujarnya.