logo
×

Kamis, 17 September 2020

KPU Bolehkan Konser Kampanye Pilkada, DPR: Gagalkan

KPU Bolehkan Konser Kampanye Pilkada, DPR: Gagalkan



DEMOKRASI.CO.ID - Rencana KPU memperbolehkan para peserta Pilkada serentak 2020 menggelar konser di saat kampanye memantik beragam komentar dari publik.

Salah satunya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta KPU menggagalkan rencananya tersebut.

Pasalnya, dapat mengajak warga untuk berkurumnan, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kluster baru penularan Covid-19 di Daerah.

Demikian disampaikan Azis Syamsuddin kepada wartaran di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2020).

“Saya berharap pasangan calon kepala daerah dapat memberikan arahan kepada tim sukses untuk mencari strategi baru pemenangan pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, strategi baru dalam pemenangan itu, misalnya dengan tidak mengadakan konser musik guna mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga keselamatan masyarakat.

Ia berharap para pasangan cakada memiliki komitmen meskipun KPU memperbolehkan konser musik saat kampanye Pilkada 2020.

Kendati demikian, lanjut anak buah Airlangga Hartarto ini , harus ada strategi baru dalam menggaet pemilih agar jangan sampai pilkada menambah jumlah pasien Covid-19.

Azis mengatakan, saat ini banyak kriteria masyarakat yang terinfeksi penyakit asal kota Wuhan, China itu.

“Seperti orang OTG, tentunya tidak dapat dijamin ketika terjadi konser musik dan berkerumun di tengah lapang atau di dalam ruang tertutup, seperti GOR atau aula, yang menyebabkan masyarakat terpapar,” tandasnya.

Ia juga menyebutkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah mengatur kampanye di tengah pandemi secara terbuka maksimal 100 orang.

Oleh karena itu, jika melebihi kuota tersebut, pasangan calon kepala daerah telah melanggar protokol kesehatan dan harus diberikan sanksi tegas.

“Kita meminta KPU berperan aktif dalam mengedukasi dan menyosialisasikan pentingnya menjalankan protokol kesehatan kepada para paslon maupun tim sukses pada masa pandemi Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020,” pungkasnya.

Diketahui, dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik.

Kemudian, di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah 

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: