DEMOKRASI.CO.ID - Istilah “anjay” belakangan menjadi viral di media sosial. Hal itu dipicu oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang meminta kepada publik untuk menghentikan penggunaan kata tersebut.
Komnas PA beralasan, ungkapan “anjay” berpotensi mengandung unsur kekerasan. Bahkan, pengguna yang memakai kata ini dan dalam konteks berbahasa termasuk sebagai bentuk kekerasan verbal. Sehingga dapat dipidana berdasarkan UU 35/2014.
Menanggapi polemik ini, pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran menyatakan tidak salah jika Komnas PA menyoroti penggunaan kata “anjay” yang dinilai bisa mempengaruhi aksen komunikasi verbal anak.
"Namun Komnas PA seharusnya lebih fokus lagi pada tayangan televisi yang tidak ramah anak, karena menampilkan unsur kekerasan, adegan berbau seksual, merokok dan lain sebagainya," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (1/9).
Pelarangan penggunaan kata “anjay” ini pun menuai diskusi hangat di dunia maya. Bahkan sempat menjadi trending topic dan memenya bersliweran di jagat Twitter.
Polemik kata Anjay sendiri bermula dari YouTuber Lutfi Agizal yang mengadu ke Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurutnya, kata “anjay” berpotensi merusak moral bangsa. (Rmol)