DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan penyelidikan usai menetapkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimipinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan, Andi Irfan Jaya sebagai tersangka suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Korps Adhiyaksa kini menyasar adanya kemungkinan dugaan keterlibatan oknum petinggi Partai NasDem di Sulsel lainnya dalam kaitannya dengan perkara dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Kita ikuti saja perkembangan penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/9).
Andi Irfan Jaya diduga berperan sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
Dikabarkan Meninggal Dunia Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andi Irfan Jaya langsung ditahan di rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian Hari.