DEMOKRASI.CO.ID - Untuk membatasi konsumsi rokok serta menekan angka prevalensi anak dan remaja, pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Hingga saat ini pemerintah masih menghitung besaran tarif cukai rokok yang bakal berlaku pada tahun 2021 mendatang.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah membuat harga rokok mahal setiap tahunnya. Hal itu dilakukan bukan demi mengejar pendapatan negara dari sektor cukai, melainkan membatasi konsumsinya.
Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan keputusan penyesuaian tarif CHT atau rokok masih dipertimbangkan. Pemerintah masih mengkaji lantaran kondisi ekonomi yang terdampak COVID-19.
“2020 sedang hadapi tantangan cukup berat. Fokus kita di PEN, gimana memulihkan perekonomian. Di samping itu, tentang cukai, tujuan kita pertama bukan penerimaan,” kata Febrio dalam acara Kupas Tuntas Ekonomi dan APBN secara virtual, Jumat (25/9/2020).
“Cukai ini adalah terhadap barang-barang yang ingin konsumsi dibatasi, bukan penerimaan negara. Nomor satu dalam kasus cukai tembakau, adalah dalam konteks kita menurunkan secepatnya prevalensi anak dan remaja merokok,” tambahnya.
Penyesuaian tarif cukai rokok pada tahun ini ditetapkan sebesar 23% dengan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata 35%. Biasanya, pemerintah mengumumkan penyesuaian cukai rokok pada September tiap tahunnya. Namun untuk 2021, pemerintah belum memutuskannya.
Meski begitu, Febrio mengatakan pemerintah tetap membuat harga rokok menjadi mahal melalui kebijakan penyesuaian cukai rokok.
“Tiap tahun kita buat harga rokok mahal. Di satu sisi 2020 masa krisis, ini pertimbangan kita untuk 2021 ketika mau introduce cukai, berapa besar introduce-nya. Seberapa jauh naikkan harga, dalam konteks makin mahal dan makin dikit anak-anak merokok,” ungkapnya.
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (Sampoerna) pun angkat suara terkait rencana tersebut. Menurut Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis, pihaknya bisa memahami keputusan tersebut sebagai upaya negara menangani defisit akibat pandemi COVID-19.
“Kami mengerti bahwa pemerintah itu memerlukan revenue terutama di tengah COVID-19,” ujar Mindaugas dalam paparan publik secara virtual, Jumat (18/9/2020).
Meski memaklumi keputusan tersebut, perseroan mengingatkan pemerintah terkait dampak kenaikan cukai rokok terhadap tenaga kerja yang ada di sektor ini.
Menurutnya, industri rokok di Indonesia cukup banyak menyerap tenaga kerja terutama untuk memproduksi rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Jila golongan rokok ini dinaikkan tarif cukainya, perusahaan tentu akan kembali melakukan penyesuaian biaya produksi. Hal itu tentu bisa berdampak ke tenaga kerja.
Adapun total karyawan Sampoerna langsung dan tidak langsung mencapai lebih dari 60.000 orang. Sebanyak 50.000 di antaranya merupakan karyawan SKT di empat pabrik SKT Sampoerna dan 38 Mitra Produksi Sigaret yang tersebar di 27 kota/kabupaten di Pulau Jawa.