logo
×

Rabu, 02 September 2020

Kebijakan Fasih Baca Al Quran, Bupati Gowa: Pengisian Jabatan Tetap Berpedoman Merit Sistem

Kebijakan Fasih Baca Al Quran, Bupati Gowa: Pengisian Jabatan Tetap Berpedoman Merit Sistem

DEMOKRASI.CO.ID - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menegaskan, dalam mengisi jabatan kosong, Pemerintah Kabupaten Gowa tetap berpedoman Merit Sistem. Kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

Kebijakan fasih baca Al Quran bagi ASN Muslim, kata dia, adalah upaya mendorong ASN Muslim untuk bisa membaca Al Quran.

“Kebijakan fasih baca Al Quran bagi ASN Muslim yang ingin promosi jabatan ini, adalah upaya kita dalam memuliakan Al Quran di kalangan ASN Muslim. Oleh karena itu, ini kita jadikan pengingat bagi ASN Muslim bahwa fasih baca Al Quran itu penting dalam kehidupan beragama umat Muslim, itu cara kita memuliakan Al Quran,” kata Adnan.

Dalam tes fasih baca Al Quran yang dilakukan beberapa waktu lalu, menurut Adnan, ada 14 yang dinyatakan tidak lulus, tetapi tetap dipromosikan.

“Karena pengisian jabatan yang kosong kemarin, kita tetap berdasarkan sistem kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Tapi kita dorong lagi untuk fasih membaca Al Quran dengan kembali belajar. 6 bulan kedepan kita lihat lagi,” ungkapnya.

Dalam mengusulkan ASN yang akan dipromosi, lanjutnya, tetap mengedepankan Merit Sistem, yakni kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Setelah memenuhi semua unsur itu, ASN yang Muslim akan didorong fasih baca Al Quran.

Ada atau tidaknya kebijakan ini, kata Adnan, fasih baca Al Quran memang adalah sesuatu yang dianjurkan di dalam agama Islam.

“Jadi kebijakan ini hanya jadi pengingat. Ajakan bagi ASN agar kembali membumikan Al Quran. Sesuai pesan dan wasiat pahlawan nasional asal Gowa, Syekh Yusuf Abul Mahasin Tajul Khalwati Al-Makasari Al-Bantani,” jelasnya.

Dorongan agar ASN Muslim fasih membaca Al Quran, menurutnya, sudah disosialisasikan sejak tiga bulan lalu. Dorongan fasih membaca Al Quran ini pun hanya khusus bagi ASN Muslim yang akan promosi jabatan.

“Bagi yang tidak fasih kita anjurkan untuk terus belajar. Mereka kita dorong agar mau belajar dan bisa fasih. Yang tidak fasih ini pun berjanji bisa fasih dalam 6 bulan. Makanya 6 bulan kedepan kita akan lihat apakah mereka bisa memenuhi janjinya,” ungkap Adnan.

Mantan anggota DPRD Sulsel ini juga menegaskan jika kebijakan ini sama sekali tidak mengganggu perkembangan karir ASN non Muslim. Bagi ASN yang non Muslim, kebijakan ini tidak berlaku.

“Tetap kembali ke standar kompetensi ASN, kepangkatan dan golongan, kalau sudah memenuhi itu kita promosikan,” pungkasnya.

Sementara itu Pakar Pemerintahan, Arief Wicaksoni, menilai upaya mendorong ASN Muslim fasih membaca Al Quran di Kabupaten Gowa sudah seirama dengan visi dan misi Kabupaten Gowa.

“Bagus sekali itu menurut saya. Karena tercantum juga dalam visi dan misi Kabupaten Gowa, sehingga seirama dengan roda pembangunan di Gowa yang berdasarkan nilai budaya dan agama,” terangnya.

Apa yang dilakukan di Gowa dengan tetap mengedepankan kualifikasi, kompetensi dan kinerja dalam mempromosikan ASN, kata dia, sama sekali tidak perlu dipolemikkan.

“Bagi yang akan dipromosikan untuk jabatan barunya, itu merupakan mekanisme pengingat, reminder, bahwa jabatan bukanlah segalanya, apalagi yang muslim, tentu jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, di dunia maupun di akhirat,” jelasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: