logo
×

Rabu, 02 September 2020

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah, Rektor UIN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah, Rektor UIN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

DEMOKRASI.CO.ID - Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 Kampus 2 UINSU Jalan Williem Iskandar Pasar V Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diri Reskrimsus) Polda Sumut tetapkan sebanyak tiga tersangka dalam perkara ini, dimana salah satunya sang rektor.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam siaran tertulisnya, Selasa (1/9/2020).

“Tiga tersangka yaitu Drs SS, MA, ASN (aparatur sipil negara) yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kemudian JS, SE yaitu Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Terakhir, ASN juga Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Prof Dr S, S.Ag,MAg,” ungkapnya.

Tatan mengungkapkan penetapan tersangka ketiganya setelah penyidik menyakini adanya dugaan kerugian negara. Sebab, pembangunan Kampus II itu tak kunjung selesai sejak 2018. Sedangkan anggaran negara melalui Kementerian Agama telah gelontorkan Rp50 miliar.

“Pengerjaan pembangunan Kampus II UINSU ini oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP). Dugaan pengerjaan proyek ini mangkrak, tidak selesai sampai saat ini,” jelasnya.

Selain itu, penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020. Hasil audit tersebut menyatakan, negara alami kerugian sebesar Rp10.350.091.337,98.

“Penyidik telah mengamankan barang bukti, yakni, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran. Kemudian, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut,” bebernya.

Tatan mengurai, jika hasil penyidikan terungkap jika kasus ini berawal pada Juli 2017 lalu. Kala itu, Rektor UINSU Medan Prof Dr S, MAg, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal. Proposal tersebut berisikan tentang pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017.

Kementerian Agama pun merespon proposal tersebut dan menyetujui pengajuan itu serta kujurkan anggaran sebesar Rp50 miliar. Sedangkan pengajuan anggaran proposal oleh UINSU yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00. Sedangkan pembangunan tersebut bernilai Rp44.973.352.460,93.

“Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut,” pungkas Tatan.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: