DEMOKRASI.CO.ID - Sebanyak 51 oknum prajurit TNI telah menjalani pemeriksaan oleh Pusat Polisi Militer TNI Anggkatan Darat (Puspomad) terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Demikian disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, Kamis (3/9/2020).
Hasilnya, 29 oknum prajurit TNI dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Saat ini yang statusnya naik sebagai tersangka dan diajukan penahanan sebanyak 29 personel,” ungkap Dodik.
Sementara, 21 orang lainnya hingga saat ini masih berstatus saksi.
“Satu orang dikembalikan (dari penahanan) karena statusnya murni saksi,” imbuh dia.
Kendati demikian, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang dimaksud.
Pasalnya, pihaknya meyakni bahwa masih ada tersangka lain dalam peristiwa tersebut.
“Dari 51 personel yang diperiksa, semuanya berasal dari 19 satuan,” ujarnya.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, sampai tuntas semuanya,” tandas Dodik.
Untuk diketahui, penyerangan Polsek Ciracas dipicu isu pengeroyokan anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prada MI, di kawasan Ciracas.
Akan tetapi, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi dan rekaman CCTV, Prada MI bukan dikeroyok melainkan mengalami kecelakaan tunggal.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menindak tegas para pelaku penyerangan itu.
Bahkan, Andika memastikan para pelaku bukan saja dipecat. Tapi juga harus mengganti semua biaya kerusakan dan biaya perawatan para korban.