DEMOKRASI.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud Md meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menyebut pemerintah sedang berupaya menutup kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Mahfud mengatakan pemerintah tidak percaya soal kabar tersangka AA (24) sakit jiwa.
“Kalau kita tidak percaya, sekurang-kurangnya belum percaya bahwa yang bersangkutan sakit jiwa. Masyarakat jangan berspekulasi seakan pemerintah sedang mencari cara untuk menutup kasus ini,” kata Mahfud di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Rabu (16/9/2020) sore.
Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri untuk mengusut kasus penyerangan terhadap ulama yang terjadi sebelum kasus Syekh Ali Jaber.
Jokowi, lanjutnya, meminta kasus ini diusut lagi agar tak ada lagi spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.
“Tadi saya mendapat mendapat arahan dari Presiden agar BNPT dan instansi terkait seperti Polri, BIN dan lain-lain itu menjejak juga, 2016, 2017, 2018 ada juga kasus seperti ini. Selalu modusnya sama, yaitu katanya sakit jiwa lalu hilang kasusnya. Lalu sekarang itu sudah diselidik lagi yang dulu-dulu itu, jangan-jangan ini diorganisir oleh orang yang sama. Kita membaca juga diorganisir oleh orang yang sama hasil temuan seorang wartawan investigasinya dibilang ke saya,” ungkap Mahfud.
“Ternyata, di tempat-tempat itu pelakunya selalu sama polanya. Tinggal di dekat peristiwa, kira-kira 300 meter lalu datang ke lokasi. Pernah ketemu. Setelah itu dinyatakan gila,” katanya.
Mahfud memastikan kasus penusukan terhadap Syeikh Ali Jaber ini akan diproses hingga ke pengadilan. Mahfud mengatakan nantinya pengadilan yang akan bersikap pernyataan pihak keluarga soal tersangka AA mengalami gangguan jiwa.
“Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak,” ujar Mahfud.
Peristiwa penusukan itu sendiri terjadi pada Minggu (13/9) setelah Syekh Ali Jaber berceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Pelaku penusukan berinisial AA (24) ditangkap di lokasi kejadian setelah menyerang Syekh Ali Jaber.
Saat ini tersangka AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandar Lampung. Polisi mengenakan pasal pembunuhan sehingga tersangka AA tersangka terancam hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
“Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup, paling 20 tahun,” sambung Argo.