DEMOKRASI.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan memberhentikan penyelenggara pemilu yang lalai dalam menjalankan tugas, dan bersikap tidak profesional.
Demikian ditegaskan anggota DKPP RI, Didik Supriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9).
“Sanksi terberat bagi penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pemecatan atau pemberhentian. Itu sesuai ranah tugas kami secara etik, dan hukum jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu,” kata Didik.
Didik menyatakan hal tersebut berkaitan gugatan yang disampaikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Yasir Anshari-Budi Matheus. Langkah Bapaslon Perseorangan di Pilkada Ketapang ini sementara tertahan, karena KPU dan Bawaslu setempat menilai jumlah dukungan mereka tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Didik, kelalaian penyelenggara pemilu antara lain tidak melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bagi bapaslon perseorangan di Pilkada 2020. Sedangkan sikap tidak profesional dapat berupa tidak melayani para bapaslon secara optimal.
Didik mengatakan langkah tegas dapat diambil, karena kelalaian KPU telah berakibat fatal kepada para bapaslon perseorangan, sehingga terhambat mengikuti tahapan Pilkada 2020. Sanksi paling ringan, yaitu peringatan biasa ke penyelenggara pemilu.
Selain itu, Didik mengimbau semua bapaslon perseorangan yang merasa dirugikan KPU di daerah, agar mempersiapkan barang bukti.
“Silakan tunjukkan sejumlah bukti yang kuat, misalkan video, tangkapan layar atau screenshot, serta para saksi. Nanti di persidangan terbuka bisa adu data dengan KPU,” tuturnya.
Didik menambahkan, selama ini memang dalam sejumlah persidangan di DKPP, pihak Bawaslu selalu membela KPU. Namun, dia berjanji, pihaknya akan bersikap terbuka dalam setiap proses persidangan nanti.