DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari langsung ‘bisu’ usai menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Cecaran pertanyaan wartawan tak sedikitipun digubrisnya. Ia memilih langsung nyelonong dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Berkacamata, memakai rompi merah muda dengan tangan diborgol, Pinangki keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan, Pinangki dicecar 34 pertanyaan.
Semua berkaitan dengan dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
“Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Rabu (2/9).
Pemeriksaan terhadap Pinangki hanya berlangsung sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Seharusnya, Pinangki juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Namun, yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan,” tandas Awi.
Awi menyebut, Pinangki meminta untuk dihentikan emeriksaannya dan dilanjutkan kembali Rabu (9/9) pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipastikan bakal dijerat dengan pasal tindak pencucian uang (TPPU).
Saat ini, Kejagung tengah fokus merampungkan pemberkasan kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Febrie mengatakan, penyidik sejak Sabtu (29/8) lalu sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi.
“Penyidik sedang kerja untuk menuntaskan pemberkasan untuk tersangka Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Sejak Sabtu kemarin, penyidik itu juga masih bergerak di lapangan,” ungkapnya.
“Hingga hari Senin, saya dilaporkan ada empat tempat yang dilakukan penggeledahan,” sambungnya.
Febrie mengungkapkan, penggeledahan di empat lokasi tersebut berkaitan dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Pinangki.
Hasilnya, satu unit mobil BMW milik pinangki telah disita Kejaksaan Agung.
“Ini terkait dengan sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki dan telah diperoleh satu buah mobil BMW,” bebernya.
Kendati demikian, pihaknya masih akan tetap terus mengembangkan kasus tersebut.
Febrie juga menyatakan pihaknya bakal mempercepat proses pemberkasan perkara tersebut.
Dia menyadari, masyarakat telah menunggu penyelesaian penanganan perkara yang merundung Pinangki dan Djoko Tjandra.
“Ini akan terus dikembangkan sampai percepatan pemberkasan dan kami menyadari bahwa masyarakat menunggu bagaimana penyelesaian terhadap penyelesaian penanganan perkara Pianngki ini, kami menyadari itu,” tandasnya.