logo
×

Rabu, 02 September 2020

Hiii Ngeri, 1 Penyelenggara Pesta Gay Apartemen Kuningan Ternyata Positif HIV

Hiii Ngeri, 1 Penyelenggara Pesta Gay Apartemen Kuningan Ternyata Positif HIV

DEMOKRASI.CO.ID - Polisi resmi menetepkan sembilan orang sebagai tersangka dalam penggerebekan pesta gay di Apartemen Kuningan Suite.

Sembilan orang tersebut memiliki peran sebagai penyelenggara even seks bagi laki-laki penyuka sesama jenis itu.

Ironisnya, salah satu diantaranya dipastikan positif mengidap HIV.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

“Di antara 9 penyelenggara ini memang ada satu yang terkena HIV,” ungkap Yusri.

Kendati demikian, Yusri enggan menyebut identitas pelaku yang sudah didiagnosa mengidap penyakit yang belum ada obatnya itu.

“Tapi saya nggak bisa sebutkan di sini,” sambungnya.

Saat ini, sambungnya, pihakya tengah berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan tes kesehatan.

Pemeriksaan kesahatan itu dilakukan bukan hanya kepada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Melainkan kepada semua orang yang ikut hadir dalam even tersebut.

Sementara, total pria yang diamankan dalam penggerebekan pesta gay itu berjumlah 56 orang.

47 orang di antaranya, kata Yusri, masih ditetapkan sebagai saksi.

“Karena kita akan memanggil lagi untuk melakukan pemeriksaan,” ungkap Yusri.

Kepada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau pasal 33 junto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pronografi.

Sementara, ancaman hukuman pun beradam didasarkan pada pasal yang dikenakan.

“Pasal 36 ancaman 10 tahun penjara, kemudian 296 KUHP ancamannya satu tahun penjara,” ungkap Yusri.

Terberat yakni Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pornografi.

“Ancamannya penjara sekitar 15 tahun,” tandasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: