logo
×

Kamis, 10 September 2020

Harusnya Pemilik Akun Penyebar Hoax Selingkuh Ketua DPRD Indramayu Sudah Jadi Tersangka

Harusnya Pemilik Akun Penyebar Hoax Selingkuh Ketua DPRD Indramayu Sudah Jadi Tersangka

DEMOKRASI.CO.ID - Jajaran Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan penyelidikan kasus dugaan penyebaran fitnah atau hoax perselingkuhan Ketua DPRD Indramayu dengan bakal calon wakil bupati Ami Anggraeni.

Hoax tersebut disebarkan oleh tujuh akun Facebook dengan kode ‘skandal kelapa gading’.

Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badru mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, Kamis (10/9/2020).

Hamzah menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termsuk ahli bahasa.

“Polisi juga berkoordinasi dengan Facebook untuk mengetahui pemilik lima akun palsu dan saksi ahli dari ahli bahasa,” jelasnya.

Dari tujuh akun yang dilaporkan, dua akun asli sudah diketahui pemiliknya.

“Yang lima akun masih kita koordinasikan dengan Facebook karena akun palsu atau fake,” ujar Hamzah.

Mengenai berapa lama proses koordinasi dengam Facebook, Hamzah mengaku belum dapat dipastikan.

“Yang jelas sudah kita ajukan ke Facebook,” ujar Hamzah.

Terpisah, kuasa hukum Syaefudin, Mahpudin mengaku prihatin proses penyelidikan yang terkesan lambat.

“Dari sisi waktu sudah lebih dari satu bulan sejak dilaporkan pada 3 Agustus 2020,” katanya.

Seharusnya, kata dia, kasus ini sudah naik ke penyidikan dan polisi menetapkan dua akun yang sudah terkonfirmasi pemiliknya.

“Karena dua akun itu kan akun asli dan diketahui pemiliknya. Keduanya juga sudah pernah diperiksa,” ungkap dia.

Terkait saksi ahli bahasa, Mahpudin menyebut itu bukan merupakan faktor penentu dan hanya penunjang.

“Sebab, secara hukum sudah dipenuhi dua alat bukti yang diperlukan,” jelasnya.

Pihaknya pun tak mempermasalah polisi yang masih berkoordinasi dengan Facebook untuk mengungkap pemilik lima akun palsu dimaksud.

“Tapi yang dua akun yang sudah diketahui pemiliknya harusnya sudah bisa dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,” tegas Mahpudin.

“Kami berharap penyidik bisa segera memproses lebih lanjut karena alat bukti sudah cukup,” tandasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: