DEMOKRASI.CO.ID - Bantuan sosial di era pandemi Covid-19 jangan disalahgunakan, sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menuntut hukuman mati.
Peringatan itu disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri yang prihatin dengan penyimpangan dana bantuan di tengah pandemi yang terus mewabah.
“Di masa pandemi Covid-19 dengan lonjakan kasus positif yang begitu tinggi, kok tega menyimpangkan dan mengkorupsi dana bansos di masa pandemi ini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/9).
Dia mengaku sudah mendapat ratusan keluhan dari masyarakat atas penyaluran dana bansos. Di satu sisi, jenderal polisi bintang tiga itu juga tidak henti-hentinya memberi peringatan bahwa berdasar UU Tipikor, korupsi di masa bencana bisa dituntut hukuman mati.
“Sekali lagi saya ingatkan penyelenggara negara, pemerintah, khususnya kepala daerah jangan korupsi dana bansos,” tegas Firli Bahuri.
Tercatat hingga 4 September 2020, sebanyak 1.074 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 masuk ke KPK melalui aplikasi JAGA Bansos.
Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 428 keluhan.