DEMOKRASI.CO.ID - Polisi terus melakukan mendalami pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa mereka ternyata sudah enam kali menggelar pesta seks pria penyuka sesama jenis itu.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
“Pengakuannya sudah 6 kali (gelar pesta seks) di tempat yang berbeda dengan modus yang sama,” kata Yusri.
Pria-pria penyuka sesama jenis ini, kata Yusri, tergabung dalam grup Whatsapp yang diberi nama Hot Space Indonesia.
“Anggotanya 150 peserta. Ini grup berdiri sejak Februari 2018,” ungkap Yusri.
Grup itu sendiri, kata Yusri, sengaja dibuat sebagai ajang berkumpul sekaligus memudahkan berkomunikasi.
Selain itu, juga digunakan untuk merekrut anggota baru yang bersedia melakukan hubungan sesama jenis.
“Kalau mau pesta seks, mereka promosikan di grup itu kurang lebih satu bulan sebelumnya. Kegiatan dilakukan mereka membuat undangan melalui medsos,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penyelenggara.
Sedangkan 47 orang lainnya, masih ditetapkan sebagai saksi.
“Ada 56 orang di dalam apartemen ya. Sembilan penyelenggaranya kita tahan dan 47 peserta masih saksi,” kata Yusri.
Sembilan tersangka itu, kata Yusri, memiliki peran masing-masing.
Sedangkan yang paling banyak berperan adalah WTF yang menjadi pengatur semua keperluan pesta gay itu.
“Jadi WTF ini yang mengatur semuanya, termasuk tarifnya Rp150 ribu smapai Rp300 ribu. Dia yang menyelenggara langsung,” ungkap Yusri.
Ironisnya, salah satu diantaranya dipastikan positif mengidap HIV.
“Di antara 9 penyelenggara ini memang ada satu yang terkena HIV,” ungkap Yusri.
Kendati demikian, Yusri enggan menyebut identitas pelaku yang sudah didiagnosa mengidap penyakit yang belum ada obatnya itu.
“Tapi saya nggak bisa sebutkan di sini,” sambungnya.
Kepada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau pasal 33 junto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pronografi.
Sementara, ancaman hukuman pun beradam didasarkan pada pasal yang dikenakan.
“Pasal 36 ancaman 10 tahun penjara, kemudian 296 KUHP ancamannya satu tahun penjara,” ungkap Yusri.
Terberat yakni Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pornografi.
“Ancamannya penjara sekitar 15 tahun,” tandasnya.