logo
×

Kamis, 03 September 2020

Fachrul Razi Tegaskan Paham Khilafah Tidak Dilarang, Namun…

Fachrul Razi Tegaskan Paham Khilafah Tidak Dilarang, Namun…

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, paham khilafah tidak dilarang di Indonesia. Sebab, tidak ada aturan hukum tertulis yang jelas melarang sistem pemerintahan Islam tersebut.

“Khilafah itu nggak dilarang, belum ada undang-undang yang melarang khilafah, dan belum pernah ada Majlis Ulama yang menjelaskan bahwa khilafah itu terlarang.” ujar Fachrul Razi saat Launching Aplikasi ASN No Radikal dan Webinar Strategi Menangkal Radikalisme Pada ASN pada Rabu (2/9), sebagaimana dilihat FIN dari Chanel YouTube Kementerian PANRB.

Fachrul melanjutkan, meskipun tidak dilarang, namun pemikiran atau ideologi Khilafah patut diwaspadai. Sebab itu akan menjadi bibit-bibit paham radikalisme. Untuk itu, dia menyarankan, agar dalam seleksi penerimaan Aparatus Sipil Negara (ASN), perlu diperketat.

“Saran saya, meskipun kita tidak lagi menetapkan ormas tertentu sebagai organisasi terlarang, tapi kalau organisasi itu telah diwaspadai, atau pemikiran tentang itu (Khilafah) diwaspadai sebaiknya tidak usah masukan di ASN.” Ucap Menag.

“Kemampuan kita yang mendeteksi mana ada pemikiran yang aneh-aneh seperti itu,” Sambung dia.

Menag menyebut, ada berbagai cara paham Radikalisme masuk di tubuh ASN. Salah satunya melalui rumah-rumah ibadah. Baik rumah ibadah di institusi Pemerintahan, BUMN, bahkan di lingkungan tempat tinggal.

“Cara masuk mereka gampang, pertama dikirim seorang anak yang good locking, penguasaan bahasa arabnya bagus, hafiz (penghafal Alquran), mulai masuk, tiba-tiba jadi imam, lama-lama orang di situ bersimpati, diangkat jadi pengurus masjid, kemudian mulai masuk di Kementerian dan lain sebagainya.” Ujar Fachrul Razi.

Selain itu, Fachrul Razi melanjutkan, cara masuk paham radikalimes di tubub ASN juga bisa melalui lembaga-lembaga pendidikan.

“Dia bisa masuknya melalui itu. Untuk itu kita pastikan di lembaga pendidikan tenaga pengajarnya bersih dari pemikiran radikalisme”, ujar Menag.

Menag mengatakan, saat ini pihaknya tengah membuat program penceramah bersertifikat. Program ini berkerja sama dengan Majelis Keagamaan, Ormas Keagamaan, BNPT, BPIP dan Lemhannas.

“Akan kami mulai bulan ini, kami tahap awal, kami cetak (sertifikat) mulai 8.200 orang di semua agama. Ini semua semoga bisa menghansilkan penceramah-penceramah paling tidak sudah kita bekali dengan banyak hal,” ujar Menag.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: