DEMOKRASI.CO.ID - Judicial Review (JR) ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang diajukan Begawan Ekonomi DR Rizal Ramli mendapat dukungan dari pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Dia mengaku telah lama menolak keberadaan PT 20 persen yang diatur di dalam Pasal 222 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.
“Saya mesti bilang angka 20 persen yang ada itu sekarang angka akal-akalan,” ujar Margarito Kamis saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/9).
Lebih lanjut, Margarito menyebutkan proses pencalonan presiden dalam pemilu yang diatur di Pasal 6A UUD 1945 tidak menyebutkan PT sebesar 20 persen. Justru yang ada adalah membuka seluas-luasnya kesempatan bagi semua orang menjadi capres.
“Karena itu tidak ada alasan (PT dipertahankan), kalau kita mau beres berkonstitusi cabut presidential threshold itu, tidak ada landasan kecuali akal-akalan,” katanya.
Dan harus kita perhitungkan bahwa orang-orang yang takut (PT dihilangkan) itulah mereka yang akan menikmati banyak hal kekuasaan yang akan digenggam oleh presiden terpilih nanti. Dan itu adalah para pemilik modal,” demikian Margarito Kamis.