DEMOKRASI.CO.ID - Gugatan dan upaya menghapus presidential threshold (PT) terus dilakukan sejumlah tokoh nasional. Seperti yang dilakukan
mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid, DR Rizal Ramli, bersama Ir Abdul Rachim dengan mengajukan Judicial Review (JR) terkait PT ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat siang ini (4/9).
Upaya gugatan RR terhadap PT itu didukung oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.
Menurut Dedi, gugatan Rizal Ramli yang akan didampingi oleh pakar hukum tata negara, DR Refly Harun, merupakan upaya yang masuk akal.
“Gugatan RR (Rizal Ramli) masuk akal. Dari sisi demokrasi, ambang batas bisa dianggap kejahatan. Karena hak dipilih sebagai presiden hanya dimiliki sedikit orang,” ujar Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/9).
Karena, lanjut Dedi, ambang batas yang tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu itu membuat rakyat menjadi terbatas untuk memilih calon pemimpin yang diidamkan.
Lebih-lebih, dengan ambang batas itu Parpol sedemikian powerfull dalam menentukan kandidasi, dan tentu membatasi pilihan warga negara dalam Pilpres,” pungkas Dedi.