logo
×

Rabu, 23 September 2020

Dugaan Wanprestasi, Ustadz Yusuf Mansur Disebut Tawarkan Investasi ke TKI di Hong Kong

Dugaan Wanprestasi, Ustadz Yusuf Mansur Disebut Tawarkan Investasi ke TKI di Hong Kong

 


DEMOKRASI.CO.ID - Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang lainnya. Merka mengaku telah menginvestasikan dananya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tengerang) dalam kurun waktu 2013-2014.

Yusuf Mansur dituding telah menggelapkan dana investor. Namun Ustaz kondang itu telah membantahnya.

Kini, sidang dugaan wanprestasi yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur masih berlanjut. Sidang pun masih beragendakan saksi dari pihak penggugat.

Kali ini saksi yang dihadirkan adalah Helwa Humaira. Ia adalah seorang mantan buruh migran yang mengaku menjadi korban investasi yang ditawarkan oleh Yusuf Mansur.

“(Sidang) mencerahkan, kita menghadirkan saksi Bu Mia Aristi alias Helwa Humaira yang mengetahui kiprah dari ustaz yang menawarkan dan menjual program investasi. Beliau TKI dari Hong Kong yang ustaz pernah ke sana dan menawarkan. Yang saat ini menjadi objek sengketa,” kata pengacara penggugat, Asva Davy Bya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

“Kita ingin membuktikan, karena ustaz mencoba mengelak. Nah kita hadirkan saksi ini karena dia quote and quote orangnya ustaz. Beliau star leader di Hong Kong. Beliau yang dipakai untuk mengajak jamaah menanamkan modal,” sambungnya.

Helwa Humaira pun menceritakan awal mulanya ikut berinvestasi dalam pembangunan Condotel Moya Vidi di daerah Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang, Banten, dalam kurun waktu 2013-2014. Pada saat itu, ia bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur dan ditawari dalam patungan usaha dan patungan aset tersebut.

“Tahun 2014 kami mengundang beliau makan siang untuk jadi pembicara. beliau menjelaskan soal investasi ini untuk membangun hotel di Jogja. Beliau juga menawarkan untuk berlibur di Jogja selama 21 hari. Makanya saya diminta untuk dicari investor,” ujar Helwa Humaira.

“Namun saat kami ke Jogya bangunannya nggak ada dan tanahnya nggak ada,” lanjutnya.

Helwa Humaira pun sedih dan kecewa. Ia tak menyangka ternyata investasi itu disebutnya tak ada dan tak berjalan hingga saat ini.

“Kami mencari solusi, karena setelah pulang dari Indonesia kita nggak dapat solusi. Menemui staf ustaz juga nggak ada solusi. minta bantuan ke mana aja nggak ada. Kami juga nggak dikasih sertifikat,” imbuh Helwa Humaira.

“Dijanjikan untuk mendapatkan bagi hasil. Tapi wujudnya aja nggak ada, dari 2014 sampai saat ini nggak ada kejelasan. Nanti berikutnya bisa kita kumpulkan korban lainnya. Ada puluhan ya, semua jaringan paytrend ikut semua,” tandasnya.

Beberapa kali berusaha, Helwa Humaira pun tetap kesulitan menemui ustaz. Sebab ia ingin meminta pertanggungjawabannya karena telah menawarkan investasi tersebut.

“Kalau kita nggak secara pribadi, nggak mungkin secara pribadi ngomong ke Ustaz. Buat nemuin beliau aja kesulitan. Kita menggugat perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Saat berbincang dengan kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Helwa Humaira juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Padahal ia sangat berharap uang yang sudah diinvestasikannya tersebut bisa kembali ke tangannya dengan utuh.

“Pengacara ustaz mencoba memilah-milah karena dia bilang nggak ada hubungannya dengan hotel. Dia itu memiliki peran dan mengajak, bukan memiliki. Dia yang memotivasi. Kalau yang jual bukan ustaz, saya yakin mereka nggak mau investasi,” ucap Helwa Humaira.

“Permasalahan endorse tanggung jawab moral dia di mana,” pungkasnya kesal.

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat atas kasus dugaan penipuan berkedok patungan usaha dan patungan aset. Ia digugat secara perdata oleh lima orang yang mengaku sebagai investornya yakni Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: