DEMOKRASI.CO.ID - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo menyampaikan bahwa klienya memberikan uang kepada Andi Irfan Jaya melalui kakak iparnya yang bernama Heriadi. Uang tersebut diberikan untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung dengan tujuan Djoko Tjandra terbebas dari tuntutan hukum.
Yang ada dia (Djoko Tjandra) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata Susilo, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/9).
Hanya saja, Susilo tidak merinci soal nominal uang yang diberikan oleh kliennya. Tidak hanya itu, dia menyebut Djoko Tjandra juga tidak mengetahui, apakah uang tersebut sudah ditetima atau belum.
"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, Pak Djoko juga enggak tahu," lanjut dia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Muktarono sebelumnya menyampaikan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait suap dari Djoko Tjandra ke politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.
"Tunggu kesimpulan penyidik," kata Ali di Gedung Bundar, Kejagung, Senin malam (1/9).
Ali menyerahkan sepenuhnya dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk penyidik dalam penanganan perkara ini.
"Nanti dalam ekspose (perkara) bagaimana, usulnya siapa saja yang berpeluang (dijadikan tersangka) sepanjang memiliki alat bukti," tekan Ali.
Namun saat ini, tambah Ali, belum cukup alat bukti oleh karena itu pihaknya belum menetapkan Andi Irfan Jaya orang yang disebut mengenalkan Pinangki Sirna Malasari itu kepada Djoko Tjandra.
"Kalau belum cukup bukti ya belum (ditetapkan tersangka)," pungkas Ali.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bahkan mendesak agar Jampidsus Kejagung segera menetapkan kader Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya sebagai tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Menurut MAKI, Andi Irfan Jaya turut bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari terlibat dalam dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Suap itu dimaksudkan agar Djoko Tjandra bebas dari tuntutan hukum.
Andi Irfan Jaya tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia sudah diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki. Menurut Kejagung, Andi Irfan Jaya merupakan teman dekat Pinangki.(rmol)