DEMOKRASI.CO.ID - KPK kembali memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis. Hilman dipanggil menjadi saksi tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
“Hilman Lubis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Selain Hilman Lubis, KPK juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) MA, Jumadi. Hilman dan Jumadi diperiksa KPK untuk mendalami soal aliran dana hasil perkebunan sawit Nurhadi.
“Penyidik menggali pengetahuan kedua saksi tersebut mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan kebun sawit yang dinikmati oleh tersangka dan pihak-pihak lainnya,” ucap Ali.
Seperti diketahui, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Aset yang disita itu dari vila yang terletak di Bogor, mobil mewah, hingga kebun sawit yang terletak di Sumatera Utara.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.