logo
×

Selasa, 08 September 2020

Diduga Melakukan Penganiayaan, Penyidik Polres Purworejo Dilaporkan ke Propam Polda Jateng

Diduga Melakukan Penganiayaan, Penyidik Polres Purworejo Dilaporkan ke Propam Polda Jateng

DEMOKRASI.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendatangi Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan tindakan pelanggaran kode etik kepolisian oleh penyidik pada Satreskrim Polres Purworejo yang menangani kasus penganiayaan terhadap warga Purworejo yang aktif mendorong adanya transparansi anggaran dana desa.

Kuasa hukum korban Herdin Pardjoangan mengungkapkan, pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan penanganan perkara dengan LP Nomor : LP/B/45/VIII/2020/Jateng/Res Pwr, tanggal 13 Agustus 2020 tersebut, dilakukan oleh penyidik kepolisian dengan tidak profesional karena salah satu tersangka dalam kasus tersebut, hanya dijerat dengan Pasal 352 KUHP yang merupakan tindak pidana ringan.

“Padahal akibat dari tindakan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian rahang karena terkena tendangan pada bagian kepala sisi kiri dan akibatnya harus beristirahat kurang lebih lima hari,” ungkap Herdin saat di Mapolda Jateng, Selasa (8/9) sore.

Sementara di sisi lain menurut Herdin, tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan tersebut, dapat dikenakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pengenaan Pasal 352 KUHP tersebut, tentu menimbulkan pertanyaan dari pihak korban karena hal itu jelas mengabaikan kepentingan korban untuk mendapatkan rasa keadilan.

Kondisi ini, tentu menguatkan dugaan bahwa dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kepolisian Polres Purworejo tidak melakukan tugasnya dengan profesional karena pengenaan Pasal 352 KUHP tersebut, tidak relevan dengan kondisi korban yang mengalami sakit pada bagian rahang dan harus beristirahat selama lima hari.

“Di samping itu, jika mengacu pada rangkaian kronologi kasus penganiayaan yang telah disampaikan oleh korban pada Penyidik Kepolisian, nampaknya tidak secara utuh didalami pangkal persoalan dari kasus penganiayaan yang bermula dari aktifnya korban mendorong transparansi anggaran dana desa. Bahkan salah satu orang yang diduga melakukan perusakan barang milik korban yang berupa meja marmer belum dilakukan proses hukum oleh Penyidik pada Satreskrim Polres Purworejo,” imbuhnya

Terlebih lagi, adanya fakta bahwa pada tanggal 22 Juli sekitar pukul 11.00 Wib, kepala desa bersama beberapa orang lain yang mendatangi kediaman korban dan orang tuanya. Kemudian disusul adanya tindakan intimidatif dan penganiayaan yang dialami korban, yang juga tidak dilerai oleh kepala desa.

Hal ini pun, nampaknya tidak ditelusuri lebih jauh, untuk menentukan keterlibatan para terduga pelaku pada tindak pidana tersebut.

Kondisi diatas, apabila tidak ditangani dengan baik oleh penyidik kepolisian pada Satreskrim Polres Purworejo, maka akan memicu terjadinya impunitas dan pihak-pihak yang berani melakukan intimidasi. Bahkan pemukulan terhadap warga yang mendorong atau mempertanyakan transparansi dana desa sangat potensial untuk terulang kembali.

Di sisi lain, kepentingan korban untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum ikut dirugikan dan dikorbankan oleh tindakan Penyidik Kepolisian pada Satreskrim Polres Purworejo yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam perkara ini.

Berangkat dari situasi tersebut, YLBHI-LBH Semarang mendesak, Divisi Propam Polda Jateng segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Penyidik Kepolisian pada Satreskrim Polres Purworejo yang menangani perkara tersebut
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: