DEMOKRASI.CO.ID - Kemiripan kasus Perusahaan Asuransi PT Jiwasraya dengan dana talangan Bank Century yang merugikan keuangan negara hingga Rp 7,4 triliun hanya terletak pada niat oknum tertentu untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Niatan buruknya (mens rea) sama. Niat untuk melakukan pelanggaran hukum,” ujar anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/9).
Untuk penanganannya, kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, tentu berbeda. Hal itu lantaran Bank Century adalah perusahaan swasta, sedangkan Jiwasraya perusahaan plat merah.
Dia lantas mengurai bahwa penyakit Jiwasraya sudah sangat kronis. Katanya, ada persekongkolan hebat yang membuka BUMN ini merugi puluhan triliun sejak 2008.
“Perusahaan ini seperti dipelihara sebagai instrumen pembobolan keuangan negara. Langkah-langkah tegas dan adil yang dilakukan kejaksaan harus kita dorong,” sambung Hendrawan.
Sementara penyelesaian kasus Jiwasraya harus UU 40/2014 tentang Peransuransian. Ada sejumlah opsi yang diusulkan. Tapi kemudian yang paling mungkin adalah restrukturisasi dan bail-in (penyetoran modal pemegang saham).
“Itu sebabnya diusulkan PMN,” sambungnya.
“Sudah jelas (ditanggung pemerintah). Konsekuensi pemerintah sebagai pemegang saham. Namun karena ini menyangkut keuangan negara, maka harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel,” demikian Hendrawan.