DEMOKRASI.CO.ID - Wakil ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco menyatakan akan membatasi peserta rapat di DPR guna menekan laju penyebaran Covid-19.
“Aturan ini akan mulai berlaku mulai 14 September mendatang,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Ia juga mengatakan setiap peserta rapat atau anggota dewan wajib mengikuti rapid test.
“Jadi nanti anggota dewan wajib rapid test setiap rapat terbatas. Ini kan cuma sedikit cuma 20 persen dari jumlah yang seharusnya hadir,” ujarnya.
Dasco menjelaskan rapat di setiap komisi juga hanya boleh diikuti oleh 20 persen anggota DPR.
Adapun batas maksimal waktu rapat, lanjut Politisi Gerindra itu, pelaksanaan rapat hanya 2,5 jam.
“Sebagian staf dan karyawan yang bekerja di lingkungan DPR akan diberikan kerja di rumah untuk mencegah Covid-19,” ungkapnya.
“Hanya boleh kegiatan terbatas, itu TA (tenaga ahli) dirumahkan, ASN sebagian besar dirumahkan dan kegiatan hanya boleh terbatas rapat-rapat penting karena ini menyangkut anggaran,” sambungnya.
Selain itu, tambah anak buah Prabowo Subianto ini, setiap malam Kompleks Parlemen juga akan disemprotkan disinfektan agar lingkungan DPR steril dari Covid-19.
“Itu 20 persen total termasuk dengan mitra kerja yang dari kementerian. Jadi kalau kita lihat mungkin setiap rapat tuh hanya bisa sekitar 16 atau 17 orang saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, rencana pembatasan peserta rapat di DPR diungkapkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena situasi penularan Corona di kompleks parlemen belum terkendali.
“Mohon pengertiannya, karena situasi pandemi COVID-19 di lingkungan kompleks gedung MPR/DPR/DPD saat ini belum benar-benar kondusif,” kata Indra, Rabu (9/9/2020).
“Mak dari itu sedang meningkatkan kembali prosedur protokol kesehatan bagi tamu/pengunjung/wartawan, termasuk pegawai yang berada di gedung DPR,” ucapannya.
Ia mengatakan, dilakukannya hal tersebut, bertujuan untuk menjaga kesehatan bagi kita semua.