DEMOKRASI.CO.ID - Satu unit mobil mewah BMW X5 yang ditaksir senilai Rp 1,7 miliar dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari lantaran diduga kuat dibeli dari uang suap Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Kenapa penyidik melakukan penyitaan terhadap mobil itu? Karena mobil itu dibeli di tahun 2020 sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (2/9).
Selain menyita satu unit mobil, dalam penggeledahan secara maraton, penyidik Jampidsus juga turut mengamankan notebook atau laptop dari apartemen Pinangki.
“Diharapkan nanti penyidik bisa membuka isi yang ada di dalam notebook tersebut atau dilacak apakah notebook itu dibeli dari hasil kejahatan,” ujarnya.
Tidak sebatas itu, sambung Hari, penyidik juga terus melakukan tracing aset Pinangki.
Hal itu dilakukan mengingat jaksa cantik nan glamor itu disangkakan dengan pasal 5 ayat 2 yaitu menerima pemberian atau janji sebagai pegawai negeri yang patut diduga ada kaitannya dengan pekerjaannya.
“Oleh karena itu penyidik melacak ke mana larinya uang yang diduga diperoleh oleh tersangka, apakah diberikan barang, disimpan atau yang lainnya,” ujar Hari.
Jampidsus Hari menambahkan, penyidik tengah memilah mana asset yang dibeli oleh Pinangki setelah menerima janji sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
Jika di luar itu, kata Hari tentunya penyidik tidak melakukan penyitaan.
“Aset-aset yang dimiliki yang bersangkutan itu kita harus cek kami harus cek apakah diperoleh setelah menerima janji tersebut atau sebelum,” ujar Hari.