DEMOKRASI.CO.ID - Kebijakan Erick Thohir yang mengizinkan para direksi perusahaan BUMN untuk merekrut lima staf ahli dinilai sebagai kebijakan baru. Pasalnya, kebijakan tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan Menteri BUMN sebelumnya.
Melansir bisnis.com, Erick mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri BUMN No. SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara, yang mana isinya memperbolehkan direksi BUMN untuk mengangkat staf ahli untuk mendukung tugas mereka dalam menjalankan perusahaan.
SE baru ini secara otomatis memang menganulir peraturan sebelumnya mengenai larangan mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya, yakni SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017.
Seperti apa isi dua SE sebelumnya dibandingkan dengan SE yang dikeluarkan Erick baru-baru ini?
Dalam SE 375/MBU.Wk/2011 mengenai Kebijakan Menteri Negara BUMN dalam pengurusan dan pengawasan BUMN yang ditandatangi Wakil Menteri Mahmuddin Yasin, ada satu poin aturan mengenai pengangkatan staf ahli atau staf khusus.
Di sana disebutkan bahwa direksi dan pejabat di bawah direksi, serta dewan komisaris/dewan pengawas tidak diperkenankan untuk menangkat staf ahli atau staf khusus atau nama lain yang sejenis.
Adapun, staf ahli dan staf khusus direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas yang telah ada diimbau untuk ditiadakan paling lambat 1 Januari 2012, dan staf ahli dan staf khusus pejabat di bawah direksi harus ditiadakan paling lambat 1 Juli 2012.
Kemudian, enam tahun kemudian aturan tersebut kembali ditegaskan oleh Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno.
Melalui Surat Edaran No 04/MBU/09/2017, Rini melarang direksi BUMN untuk mengangkat staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang bersifat permanen, baik yang diangkat oleh direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, maupun pejabat di bawah direksi.
Namun, larangan itu tidak berlaku bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad hoc (personal konsultan) untuk mempekerjakan pekerjaan tertentu, untuk jangka waktu tertentu, dengan output tertentu, selama dimungkinkan berdasarkan anggaran dasar.
Para direksi BUMN juga diimbau melaporkan kepada Menteri BUMN mengenai ada/tidaknya staf ahli, staf khusus, dan sejenisnya yang dipekerjakan di BUMN masing-masing.
Dalam kebijakan versi Erick, para direksi dapat mengangkat dan mempekerjakan staf ahli sebanyak-banyaknya lima orang. Namun, kebijakan ini khusus bagi direksi yang artinya selain jabatan tersebut dilarang mempekerjakan staf ahli.
Kemudian, honorarium bagi staf ahli dibatasi maksimal Rp50 juta per bulan dan dengan memperhitungkan kondisi perusahaan. Staf ahli juga tak diperkenankan menerima penghasilan lain di luar honorarium tersebut.
Masa jabatan staf ahli juga diatur, yakni maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Selama menjabat, staf ahli yang ditunjuk tidak boleh rangkap jabatan di BUMN lain, baik sebagai staf ahli maupun direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas.
Staf Ahli BUMN Arya Sinulingga mengatakan kebijakan baru ini sengaja dilakukan untuk kepentingan transparansi. Pasalnya, dia menyebut banyak BUMN kerap mengangkat advisor atau staf ahli dan sejenisnya secara tertutup.
"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing perusahaan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih," kata Arya, Senin (7/9/2020).