logo
×

Kamis, 24 September 2020

“Andai Gatot Saat Itu Ngajak Nonton Drakor atau KPop, Mungkin Dia yang jadi Wapres Saat ini”

“Andai Gatot Saat Itu Ngajak Nonton Drakor atau KPop, Mungkin Dia yang jadi Wapres Saat ini”

 


DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo baru-baru ini mengungkap kenapa dia dicopot dari posisi Panglima TNI pada akhir 2017.

Menurut Gatot, penggantian posisinya ketika itu karena dia tetap bersikeras memerintahkan seluruh anggota TNI untuk memutar dan menyaksikan film Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia. Gatot memerintahkan demikian karena dia ingin meningkatkan kewaspadaan terhadap kebangkitan partai terlarang itu.

Cerita Gatot yang kini bergabung dalam Presidium Majelis Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, ditanggapi Ustaz Hilmi Firdausi dengan gaya khasnya di media sosial: santai, tetapi serius, terkadang cadas. Dia yakin kalau waktu itu Gatot tak menginstruksikan nonton film G30S/PKI, kejadiannya tak akan seperti yang Gatot ungkapkan.

“Harusnya Pak Gatot dulu jangan memerintahkan nonton Film G30S/PKI, tapi ngajak nonton Drakor atau konser KPop, mungkin bapak yang akan jadi wapres saat ini,” katanya.

Pengasuh Pondok Penghafal Al Qur’an Yatim Dhuafa Baitul Qur’an itu merupakan salah satu tokoh yang setuju untuk selalu mengingatkan tentang bahaya kebangkitan komunis.

Melalui akun media sosial, dia menanggapi kalangan yang meminta jangan menghembuskan isu tersebut setiap September seakan-akan sengaja dimainkan untuk kepentingan tertentu. Kepada mereka yang tidak berkenan dengan isu komunisme muncul, Hilmi Firdausi menegaskan tidak ada maksud memainkan isu, tetapi lebih supaya publik waspada.

“Ada yang nyuruh hentikan isu PKI tiap September. Ini bukan memainkan isu, tapi jaga-jaga dan waspada, tidak hanya September, kalau perlu sepanjang tahun waspada. Sekali saja lengah, sejarah bisa saja kembali terulang. Lagian nggak ada ruginya kan kita siaga,” kata Hilmi Firdausi.

Cerita Gatot yang kini bergabung dalam Presidium Majelis Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, disambut dengan pertanyaan ke publik yang dilontarkan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain.

“Kalau seorang jenderal dicopot dari jabatannya karena memerintahkan pemutaran Film G30 S/PKI, maka timbul pertanyaan di benak kita. Mereka yang meminta dan mencopotnya itu anti komunis atau pro komunis…? Nah… Apa komentar anda…?” kata Tengku melalui akun media sosial.

Jangan dibesar-besarkan

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah memastikan tidak ada ruang bagi PKI untuk kembali bangkit sehingga diharapkan pihak-pihak tertentu, baik kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat umum, tidak khawatir dan membesar-besarkan isu kebangkitan partai terlarang itu di Indonesia.

“TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun,” kata Basarah ketika memberikan ceramah Pancasila secara virtual terhadap mahasiswa pascasarjana jurusan Ketahanan Nasional, Universitas Brawijaya Jumat (15/5/2020), sore.

Pernyataan Basarah tersebut juga untuk merespon ramainya pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Pelarangan ajaran Komunisme atau Marxisme sebagai konsideran dalam RUU tersebut.

Menurut Basarah dalam Sidang Paripurna MPR Tahun 2003, MPR telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan “TAP Sapujagat” karena berisi Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR sejak 1960 sampai 2002.

“Dan setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar atau regeling,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR itu menjelaskan dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah keluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori dengan rincian sebagai berikut, pertama, sebanyak delapan TAP MPR dinyatakan tidak berlaku.

Kedua, tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu; ketiga, delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu; keempat, 11 TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang.

“Kelima, sebanyak lima TAP dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib baru oleh MPR hasil pemilu tahun 2004. Terakhir sebanyak 104 TAP dinyatakan dicabut maupun telah selesai dilaksanakan,” kata Basarah dalam laporan Antara.

Karena itu, menurut dia, MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen.

Basarah menjelaskan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masuk dalam kelompok kedua dan dinyatakan masih berlaku jadi tidak perlu ada kekhawatiran PKI bakal bangkit lagi.

“Apalagi ada regulasi lain yang juga mengatur soal itu, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara,” ujarnya.

Menurut dia, UU tersebut memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara, namun tidak ada ruang lagi bagi PKI untuk kembali bangkit.

Selain itu Basarah mengulas ancaman gerakan Islam Transnasional yang sedang melakukan propaganda di Tanah Air, satu di antaranya adalah Hizbut Tahrir Indonesia .

Menurut dia, sejak didirikan oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani di Palestina tahun 1953, organisasi yang mengusung konsep khilafah itu telah menyebar di banyak negara, termasuk di Indonesia.

“Sepak terjang HTI memang tidak identik melakukan tindakan kekerasan. Akan tetapi dakwah yang dipropagandakannya demikian berbahaya lantaran mengusung konsep Khilafah Islamiyyah, sebuah imperium tunggal yang melintasi lintas sekat-sekat wilayah negara dan menolak konsep nasionalisme bangsa Indonesia,” tuturnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, HTI sebagai ormas telah dibubarkan tidak hanya berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tapi juga oleh pengadilan hingga level Mahkamah Agung.

Menurut dia, MA telah menolak permohonan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bernomor 27 K / TUN / 2019 dan resmi diputus pada Kamis 14 Februari tahun 2019, untuk itu semua pihak untuk hanya berpegang pada Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara.

“Pancasila adalah dasar negara dan ideologi negara Indonesia yang mengayomi kita semua sebagai bangsa dengan suku dan pilihan agama berbeda-beda. Pancasila memuat unsur-unsur ketuhanan,” ujarnya.

Menurut dia, sejak kelahiran, Pancasila tidak pernah bertentangan dengan agama tetapi justru keduanya saling melengkapi.

Dia mengatakan Pancasila sebagai dasar negara yang final juga telah diterima baik oleh dua organisasi Islam besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah serta organisasi keagamaan lainnya.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: