logo
×

Jumat, 04 September 2020

Aliran Duit Rp 100 Triliun Jiwasraya Terungkap di Komisi III DPR

Aliran Duit Rp 100 Triliun Jiwasraya Terungkap di Komisi III DPR

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi III DPR mengungkap adanya aliran transaksi dana senilai Rp 100 triliun pada PT Asuransi Jiwasrata (Persero) dalam kurun waktu 12 tahun. Terhitung sejak 2008 hingga 2020 meliputi transaksi saham, reksa dana dan pihak lain.

Hal itu terungkap dari pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8).

“Hasil analisis kami untuk tidak menimbulkan persepsi salah, bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp 100 triliun. Uang keluar masuk Jiwasraya dengan Manajer Investasi (MI) atau pihak lain,” kata Dian.

PPATK terus melakukan penelusuran dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) secara de facto mengalir ke mana saja. PPATK melibatkan 53 bank dan 49 lembaga keuangan non bank untuk menelusuri aliran transaksi. Hasil akhinya, informasi dari PPATK akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Menurut Dian, kompilasi kasus ini dianggap cukup besar, karena itu semua aliran dana sekecil apapun harus kita ikuti. Ini memakan waktu lumayan signifikan, termasuk melibatkan 53 bank, 49 non bank.

Selain itu, berdasarkan penelusuran PPATK, kerugian yang terjadi di kasus Jiwasraya tak hanya disebabkan oleh kondisi pasar, melainkan ada modus fraud alias penipuan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan melibatkan oknum yang terlibat, mulai dari perusahaan sekuritas, manajemen investasi dan diinstruksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu.

Diketahui, instruksi dilakukan pihak-pihak terafiliasi emiten yang sudah dikendalikan arranger, Heru Hidayat (HH), Joko Hartono Tirto (JHT), dan Moudy Mangkei (MM). Keputusan MI dilakukan secara tidak independen.

“Kami mengindikasikan terdapat fraud dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya,” ujar Dian.

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahla meminta penegak hukum untuk mengusut perihal dugaan pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut Arteria, kasus Jiwasraya yang suah merugikan negara Rp 16,8 triliun ini, diduga melibatkan pelaku lainnya selain 6 terdakwa yang sudah ditetapkan Kejagung.

Untuk itu, secara khusus ia meminta PPATK dan Kejaksaan Agung juga menelusuri nama lain. Tak hanya itu, Komisi III DPR juga mendesak agar aparat melakukan penelurusan terkait pejabat lainnya di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan.

“Benny Tjokro hanya pengusaha golongan ekonomi lemah. Di belakangnya ada yang hebat, saya tidak menuduh orang, saya menyatakan tolong ini bapak telaah, ujung-ujungnya ada namanya Bapak Rosan. Ini baru satu perkara,” kata Arteria Dahlan, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR bersama PPATK dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.

Arteria juga berharap pada Kejaksaan Agung dan PPATK untuk mampu mengungkap orang-orang besar dan kuat yang menyebabkan Jiwasraya merugi. “Tugas PPATK mengecek yang seperti ini, yang kakap-kakap,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama di gedung parlemen, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menjelaskan, usulan dari DPR terkait nama-nama maupun perusahaan lain yang diduga ikut terlibat akan menjadi bahan masukan Kejagung untuk melakukan penelahaan lebih lanjut.

“Nanti kalau ada perkembangan siapapun masih terbuka,” jelas Ali.

Sejauh Benny Tjokro yang merupakan Dirut PT Hanson International juga kelima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh lembaga Adhyaksa, yaitu ‘Pak Haji’ nama samaran Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko ‘Panda’ Hartono Tirto,

Sementara, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 – 2018 Hendrisman ‘Chief’ Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008 – 2018 Hary ‘Rudy’ Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud. Selain itu Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dalam kasus gagal bayar PT Jiwasraya.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung punakan menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para terdakwa, salah satunya adalah sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan yang diketahui milik Hendrisman dan Hary Prasetyo, termasuk aliran gratifikasi.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian negara nyaris Rp18 triliun.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: