logo
×

Jumat, 04 September 2020

9 Tersangka Pesta Gay Ditahan di Satu Sel, Gak Takut Bakal Gelar Pesta Gay Lagi?

9 Tersangka Pesta Gay Ditahan di Satu Sel, Gak Takut Bakal Gelar Pesta Gay Lagi?

DEMOKRASI.CO.ID - Sembilan orang penyelenggara pesta gay di Apartemen Kuningan Suite ditahan dalam satu sel yang sama.

Banyak yang beranggapan hal itu bisa saja membuat para pria penyuka sesama jenis itu melakukan hubungan seks di dalam sel tahanan.

Namun anggapan itu dibantah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (4/9/2020).

“Ya enggak lah. Semuanya di situ banyak tahanan lain. Gak lah (berhubungan seks di dalam sel),” ujarnya saat dihubungi.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menjelaskan, di lapas rutan Polda Metro Jaya itu memiliki penjagaan super ketat.

Selain itu, juga sudah diatur jadwal piket penjagaan oleh personil polisi.

“Ada semua di situ pengamanan. Ada piket (anggota polisi) di situ. Ngarang aja main (hubungan seks) di situ,” ungkap Yusri.

Kendati demikian, Yusri juga tak menjelaskan bahwa sembilan tersangka itu ditempatkan dalam satu sel tahanan atau tidak.

“Ya intinya di LP, di lapas Polda Metro lah,” jelasnya.

Untuk diketahui, para pria gay peserta pesta gay merupakan anggota grup Whatsapp bernama Hot Space Indonesia.

Grup tersebut beranggotakan 150 orang dan sudah terbentuk sejak Februari 2018.

Grup itu sekaligus menjadi ajang komunikasi, berkumpul dan menggelar pertemuan.

Setiap menggelar pesta seks, lebih dulu diumumkan di grup tersebut satu bulan sebelumnya.

Lantaran masih dalam bulan Agustus, maka tema pesta seks kali ini adalah kumpul pemuda merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-75.

Disepakati bahwa pesta seks akan dilakukan pada 28 Agustus malam dengan tema ‘Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan.

Penyelenggara mewajibkan peserta menggunakan dresscode dengan menggunakan masker merah putih.

Pengakuan tersangka pesta gay serupa sudah enam kali dilakukan di tempat berbeda dengan modus yag sama.

Untuk bisa mengikuti pesta gay itu, setiap orang dipatok tarif Rp150 ribu sampai Rp350 ribu.

Kepada sembilan orang tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 296 KUHP ancaman hukuman satu tahun penjara dan/atau pasal 33 junto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pronografi ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: