DEMOKRASI.CO.ID - DPR RI akhirnya menemukan solusi terkait pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya melakukan pertemuan pertama antara Tim Kerja Bersama DPR-serikat pekerja menyepakati membentuk Tim Perumus.
"Pertemuan hari ini kami sudah sepakat untuk membentuk Tim Perumus yang terdiri dari anggota Panitia Kerja RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan tim serikat pekerja," kata Dasco usai menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (18/7/2020).
Dasco mengatakan Tim Perumus tersebut akan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dan akan bekerja selama dua hari yaitu tanggal 20-21 Agustus 2020.
Dia berharap dengan target waktu pembahasan tersebut dapat dicapai titik temu dan berbagai solusi terhadap pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah khususnya terkait persoalan ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan diharapkan tercapai titik temu dan solusi-solusi terhadap berbagai pasal yang dianggap bermasalah," ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengakui masih ada pasal-pasal dalam RUU Ciptaker yang menjadi perdebatan, misalnya terkait standar dan kriteria masuknya izin tenaga kerja, upah, keamanan pekerjaan, pesangon, yang semuanya akan dibahas dalam Tim Perumus tersebut.
Dia mengatakan ada sekitar sembilan poin yang akan didalami dan dibahas Tim Perumus selama dua hari yaitu tanggal 20-21 Agustus antara perwakilan Panja RUU Ciptaker Baleg DPR dan serikat pekerja.
"Mereka sudah menawarkan catatan-catatan, selama ini dari pemerintah hasil pembahasan tripartit sudah kami dapatkan sehingga nanti kami sandingkan. Itu baru pembahasan di Baleg DPR, tahap berikutnya akan dibahas bersama pemerintah," ujarnya.
Dia menjelaskan pada Kamis (20/8) pasal-pasal yang masih menjadi perdebatan akan dibahas Tim Perumus tersebut dan Jumat (21/8) akan dipresentasikan kepada Pimpinan DPR mana yang menjadi kesepakatan dan kesepahaman bersama.