logo
×

Jumat, 28 Agustus 2020

Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Klaim Tetap Setia pada Polri

Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Klaim Tetap Setia pada Polri

DEMOKRASI.CO.ID - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte telah rampung diperiksakasus terkait dugaan suap penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Irjen Napoleon dicecar 40 pertanyaan seputar dugaan suap tersebut.

“Ada30- 40 pertanyaan dan apa yang ditanyakan penyidik dengan kesesuaian fakta sudah bapak sampaikan,” kata Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

Menurut Maya, kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan itu. Bahkan kliennya berjanji tetap setia kepada institusi korps byangkara.

“Sangat kooperatif, dan dia (Napoleon) tetap akan setia kepada polri,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan dua Jenderal polisi telah mengaku menerima sejumlah uang dari terpidana kasus korupsi hal tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kedua oknum dari Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) itu adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Mereka terlibat dalam penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice.

“Tersangka lain juga demikian, sudah kami lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut,” kata Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (25/8) malam.

Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Mabes Polri menyebut dua jenderal polisi itu sudah mengakui menerima fulus dalam pemeriksaan Selasa, 25 Agustus 2020.

Pemberi suap, Djoko Tjandra dan Tommy, dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kedua pati Polri itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: