DEMOKRASI.CO.ID - Sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan terhadap selebritas Erdian Aj Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto.
Terbaru, penyidik sudah menemukan lokasi yang dipakai syuting dalam video yang diunggah melalui akun Youtube Anji.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (5/8/2020).
“Kami sudah mengecek (lokasinya). Itu (wawancara) ada di suatu pulau di Pulau Tegal Emas, daerah Lampung. Makanya nanti kami coba akan pelajari,” kata Yusri.
Yusri menegaskan, sampai saat ini, baik Anji maupun Hadi Pranoto masih berstatus saksi.
Sampai sejauh ini, pihaknya juga masih mencari apakah memang ada unsur pidana atau tidak dalam laporan dimaksud.
“Saat ini masuk tahap penyelidikan, jadi penyidik akan mencari atau menemukan suatu peristiwa apakah ditemukan suatu pidana,” jelasnya.
Setelah semua proses dan tahapan dilalui, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
“Dari tim Krimsus atau Cyber Crime coba membuat suatu rencana. Kalau sudah lengkap semuanya akan digelar perkara,” beber Yusri.
Dari gelar perkara itulah nantinya bisa ditentukan apakah benar ada tindak pidana atau tidak.
Jika memang ada tindak pidana, sambung Yusri, maka akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi.
Namun jika tidak ada unsur pidana, kasusnya tidak akan dilanjutkan.
“Kalau memenuhi unsur, naik penyidikan,” jelasnya.
Sementara, melalui akun Instagram pribadinya, Anji menjelaskan alasan dirinya yang selama ini masih tetap bungkam.
“Sudah sejak 3 minggu lalu saya bersama perwakilan Perhutani Bandung Selatan, LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), EO dan sebuah brand merencanakan meeting membahas sebuah rencana besar untuk Gunung Puntang,” tulisnya, Rabu (5/8/2020).
Anji mengakui, pemasalahan yang sedang ia hadapi saat ini bukan perkara mudah.
“Apa yang sedang terjadi sekarang, bukanlah sebuah permasalahan sepele. Harus disikapi dengan benar,” katanya.
Atas alasan itu pula, ia memilih tak dulu berkomentar terkait ramainya pemberitaan dan kontroversi yang ada.
“Jadi saya memilih untuk fokus menyelesaikan tugas saya di Gunung Puntang bersama Sahabat-sahabat dan sedikit bersentuhan dengan media sosial,” katanya.
Ia berjanji, akan memberikan penjelasan lengkap dua hari mendatang.
“Malam nanti saya sampai rumah dan mungkin dalam 2 hari ini saya akan memberikan penjelasan lengkap atas apa yang teman-teman pertanyakan,” tutupnya.
Sebelumnya, Anji dan Hadi Pranoto resmi dipolisikan ke Polda Metro Jaya terkait video kontroversi soal temuan obat Covid-19.
Keduanya dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ,Tanggal: 03 Agustus 2020 dengan terlapor Hadi Pranoto dan pemilik akun Youtube Dunimanji alias Anji.
Muannas menyatakan, kaduanya dilaporkan karena telah menyebar berita bohong perihal penemuan obat Covi-19 yang diunggah di Youtube terlapor.
“Kami melaporkan secara resmi terkait unggahan konten channel YouTube milik Anji karena mengklaim telah menemukan penemuan terhadap obat Covid-19,” kata Muannas, Senin (3/8/2020).
Atas perbuatannya, kata Muannas, Hadi Pranoto bisa dijerat dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara Anji bisa dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).