DEMOKRASI.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh melarang 38 warga negara asing (WNA) yang baru tiba ke daerah ini tidak bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4.
Pasalnya mereka belum memiliki visa izin kerja yang diterbitkan oleh pemerintah, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan setelah ke-38 WNA tersebut dipindahkan ke lokasi mess PLTU 3-4 Nagan Raya sejak Jumat (28/8/2020) malam, setelah diusir oleh massa saat menginap di sebuah hotel di kawasan Leupee, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, setelah beberapa jam tiba di bandara setempat.
“Mereka masih kita awasi agar tidak bekerja sebelum izin kerja atau visa bekerja mereka diterbitkan oleh pemerintah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah, Sabtu di Suka Makmue, seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, ke-38 WNA tersebut terpaksa diungsikan sementara ke mes PLTU 3-4 Nagan Raya, setelah kedatangannya ditolak oleh masyarakat saat akan menginap di sebuah hotel di daerah ini.
Untuk memastikan keselamatan warga asing tersebut, kemudian WNA ini dipindahkan ke lokasi PLTU agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Rahmatullah juga menjelaskan, sebelum puluhan tenaga kerja asing (TKA) tersebut datang ke Nagan Raya, Aceh, WNA tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Nagan Raya dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan selama 14 hari, sejak para TKA tiba di daerah.
Saat tiba di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, otoritas imigrasi memeriksa visa warga asing tersebut dan didapati beberapa orang diantara mereka belum memiliki izin kerja, kecuali hanya memiliki visa kunjungan.
“Berhubung waktu mendekati shalat Jumat, kami bersama tim sepakat untuk mereka di arahkan ke penginapan di luar lokasi proyek, karena izin kerja belum lengkap sekaligus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rahmatullah menjelaskan.
Sesuai aturan yang berlaku, pelarangan para TKA memasuki area proyek PLTU 3-4 Nagan Raya sudah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, karena para TKA/WNA tersebut belum memiliki izin kerja.
“Kalau sesuai visa kunjungan mereka tidak melanggar aturan karena memiliki visa kunjungan wisata, tapi kalau untuk bekerja belum diperbolehkan karena belum ada izin bekerja,” katanya menuturkan.
Ia juga memastikan ke-38 TKA tersebut tetap berada dalam pengawasan otoritas terkait, guna dipastikan menjalani isolasi mandiri selama dua pekan ke depan, sekaligus memastikan izin bekerja terbit dari pemerintah, tuturnya. (*)