logo
×

Jumat, 07 Agustus 2020

Tahapan Pilkada Bandarlampung Terancam Terhambat

Tahapan Pilkada Bandarlampung Terancam Terhambat

DEMOKRASI.CO.ID - Hingga saat ini tambahan dana sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum diterima Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung.

Padahal dalam Peraturan Mendagri 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang bersumber dari APBD, Pememintah Kota Bandarlampung harusnya sudah mencairkan dana Pilkada 100 persen pada 15 Juli.

Sampai hari ini, Bawaslu Bandarlampung baru menerima 37 persen dana NPHD yang disepakati, yakni Rp 7 miliar dari total Rp 19 miliar. Bawaslu mendapat tambahan Rp 1 miliar, namun jumlah tersebut dinilai hanya cukup hingga akhir Agustus.

“September nanti kami menginginkan dana tambahan Rp 5 miliar dikarenakan kegiatan pada September sangat padat,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (6/8).

Jika pemkot belum mencairkan dana, tahapan Pilkada Bandarlampung terancam terhambat. Hal ini juga dirasakan KPU Bandarlampung yang baru menerima 41 persen dana NPHD atau Rp 16 miliar dari Rp 39 miliar yang disepakati.

“KPU Kota mengirimkan surat permohonan pencairan anggaran hibah Rp 23 miliar kepada Pemkot Bandarlampung senin lalu, sementara dari 7 kabupaten kota lainnya sudah hampir 100% semua dana hibah Pilkada. Hanya Bandarlampung yang masih 41 persen,” ujar Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi.

Dedy melanjutkan, dana yang ada, hanya mampu untuk membiayai kegiatan tahapan Pilkada hingga pendaftaran bakal calon pada tanggal 4-6 September.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: