DEMOKRASI.CO.ID - Usulan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan persyaratan tes swab corona kepada bakal calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 tengah dibahas bersama DPR.
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) 6/2020 tentang protokol kesehatan Pilkada Serentak 2020 di masa Covid-19.
“Usulan KPU di dalam rancangan PKPU 6/2020, sebelumnya belum diatur tentang pemeriksaan kesehatan di masa pandemik ini, kemudian kemarin sudah dikonsultasikan (dengan DPR),” ucap Raka Sandi saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Selasa (25/8).
Pada prinsipnya, lanjut mantan anggota KPU Bali ini, pemeriksaan yang akan diterapkan kepada bakal calon kepala daerah ialah berupa tes kesehatan yang didahului dengan swab test dan berlanjut ke pemeriksaan kesehatan badan.
“Kalau ada calon yang hasilnya negatif, tentunya dia akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatannya. Jika dari swab atau PCR positif, dia (calon peserta) diberikan masa jeda untuk pulih kembali baru dikembalikan kepada berikutnya,” jelas Raka Sandi.
Oleh karena itu, KPU nantinya akan memberikan masa tunggu kepada bakal calon kepala daerah untuk bisa sembuh dari infeksi corona. Sehingga, tidak ada pembatalan peserta pemilu jika ada yang terkonfirmasi positif.
“Sesuai hasil konsultasi kemarin, ini masih dalam proses. Belum diundangkan, masih dalam proses. Persyaratan swab itu tidak menggugurkan pasangan calon. Itu hasil konsultasi kami dengan DPR maupun dengan pihak IDI,” terangnya.
“KPU masih mengatur dan tentu akan disampaikan kalau udah final,” demikian I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.