DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah telah merealisasikan subsidi Rp 600ribu per bulan selama empat bulan kepad para pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani di hadapan anggota Komisi XI DPR RI saat rapat kerja bersama menyampaikan bahwa program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan memberikan 15,7 juta pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan yang pendapatannya di bawah Rp 5juta dan terdaftar di dalam Jamsostek yaitu BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020 dan telah memiliki nama dan nomor rekening.
“Data kepersertaan BP Jamsostek dan instansi terkait yang merupakan sumber datanya juga ada isu seperti guru honorer yang dimasukkan di dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang sekarang dalam proses penyempurnaan database yang ada di Kemendikbud maupun Menpan RB,” ujar Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/9).
Menkeu dua periode ini menambahkan, anggaran yang disiapkan oleh pemerintah dalam program ini senilai Rp 37,87 triliun dan sudah dikeluarkan dalam dokumen anggaran atau DIPA.
“Bantuannya adalah sama standar Rp 600.000 per bulan untuk 4 bulan, untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran,” katanya.
Dia mengatakan, untuk tahap awal, pemerintah telah mengeluarkan dana tersebut dan membagiknnya kepada para pekerja di bawah Rp 5 juta mulai Senin (24/8).
“Jadi berbeda dengan Banpres produktif yang ini adalah dua kali transfer dan untuk ini Kementerian Tenaga Kerja Sudah mengeluarkan Permenakarnya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” tandasnya.