DEMOKRASI.CO.ID - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation sekaligus pegiat hukum dan HAM, Haris Azhar menganggap sudah sewajarnya kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Menurut Haris, masyarakat memiliki hak untuk berspekulasi terkait insiden yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung.
“Saya mau bilang bahwa secara hukum alam, kudu, wajib, ada spekulasi. Kalau spekulasi dilakukan oleh penegak hukum yang nanganin kebakaran ini enggak boleh, masyarakat yang harus,” kata Haris Azhar dilansir dari tayangan Kabar Petang TV One, Senin (24/8/2020).
Kendati mengaku bahwa dirinya bukan orang Kejaksaan, namun Haris memiliki dua spekulasi tentang insiden tersebut.
Eks Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini menyoroti soal status gedung yang disebut-sebut merupakan sebuah cagar budaya.
“Jadi ada spekulasi bawah dan spekulasi atas. Spekulasi bawah, kalau ini gedung heritage, gedung peninggalan yang berarti ini bukan kantor Kejari di kabupaten mana di pelosok mana, bukan,” ujar Haris.
Ia menyayangkan sistem keamanan gedung yang dimiliki oleh lembaga setinggi Kejaksaan Agung ini.
“Ini di mukanya Istana. Menurut saya menyedihkan kalau sistem keamanannya kayak begini. Ini salah satu benchmark, patokan penegakan hukum di Indonesia. Keamanannya kayak begini? Ini aneh, lucu,” kata advokat 45 tahun tersebut.
Haris juga membayangkan jika semisal insiden kebakaran itu terjadi bukan di hari libur, bisa jadi ring satu kekuasaan Kejaksaan Agung turut jadi korban mengingat gedung itu juga menghanguskan ruangan Jaksa Agung.
“Ini untungnya lagi libur, bayangkan jika ini terjadi di hari kerja. Di situ ada ring satu kekuasaan di Kejaksaan Agung. Berapa banyak yang bisa terselamatkan, berapa banyak yang tidak? Pernah diperiksa enggak sistem keamanan sepeti itu?” lanjut Haris Azhar.
Ia juga tidak menampik jika insiden kebakaran ini akan memengeruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai advokasi hukum dan HAM, jadi lawyer juga, kita banyak kepentingan di situ. Saya punya kasus kemarin pandemi sudah tertunda, sekarang ada urusan begini pasti ketunda lagi,” papar Haris.
Spekulasi selanjutnya menurut Haris adalah tentang kasus-kasus tertentu seperti kasus Djoko Tjandra yang banyak disebut berkaitan dengan insiden kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
“Ada spekulasi tentang Djoko Tjandra, saya mau bilang ada djoko-djoko yang lain atau ada nama-nama yang lain, yang juga kasusnya ada di kantor itu. Nah ini terkait dengan berbagai hal,” tukas Haris.
Alih-alih menyoroti soal berkas perkara, Haris memilih mempertanyakan barang sitaan yang kemungkinan tersimpan di dalam gedung.
“Satu dua hari sebelum peristiwa ini, Pak Antasari kan yang bilang duit si tahanan Djoko Tjandra itu ke mana 540 miliar lebih itu,” singgung Haris.
Ia menjelaskan bahwa ada sebuah sistem penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan ketika seorang terpidana sedang menjalani proses pesakitan.
“Yang sebelum diputuskan bersalah atau tidak oleh pengadilan, kejaksaan itu sudah menyita, merampas, sejumlah harta orang yang dianggap terpidana terkait delik-deliknya. Nanti setelah putusan pengadilan, singkat kata itu kejaksaan menjadi eksekutor untuk yang sesuai keputusan pengadilan diserahkan kepada kementerian keuangan, sebagai kasir negara, sebagai harta negara,” jelas Haris.
Dengan adanya kebakaran ini, Haris menilai akan jadi preseden untuk tidak mengembalikan harta sitaan maupun dokumen pelengkap yang seharusnya diserahkan atau dikembalikan.
“Sampai di situ, ada banyak hal yang terkait data yang juga disita tapi tidak dikembalikan ke orang,” imbuh Haris.