logo
×

Sabtu, 22 Agustus 2020

Soal Sertifikasi Penceramah, Ustadz Hidayat Nur Wahid: Kemenag Memberi Kado Buruk Kepada Umat Islam

Soal Sertifikasi Penceramah, Ustadz Hidayat Nur Wahid: Kemenag Memberi Kado Buruk Kepada Umat Islam

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kementerian Agama agar saat memperingati HUT Kemerdekaan RI dan menyambut tahun baru Islam/hijriah 1442H, tidak memberi kado buruk kepada umat Islam dengan berlaku tidak adil dan diskriminatif dengan rencana menerapkan sertifikasi penceramah hanya untuk umat Islam.

Menurut HNW, umat Islam sangat berjasa dalam menyelamatkan keutuhan RI dengan memberikan pengorbanan dan hadiah dengan bersedia memenuhi tuntutan mengubah Sila Pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga selamatlah keutuhan RI yang baru saja diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Politikus PKS ini mengatakan sikap Menag yang akan melakukan sertifikasi secara diskriminatif dengan hanya akan sertifikasi bagi penceramah Agama Islam, telah ditolak dan dikritisi juga oleh tokoh Non Muslim, seperti Christ Wamena.

Menurut HNW, jika pun sertifikasi diadakan, penerapannya seharusnya ditujukan untuk penceramah dari semua agama agar tegaklah keadilan, tidak saling mencurigai, dan agar prinsip beragama yang moderat, toleran, inklusif itu betul-betul menjadi komitmen bagi semua penceramah dari semua agama.

“Menteri Agama jangan diskriminatif terhadap umat Islam, dan harus berlaku adil sesuai sila ke-2 dan ke-5 Pancasila. Bila program sertifikasi itu akan dilaksanakan juga, haruslah profesional, amanah, adil, tidak diskriminatif, apalagi dengan politisasi juga. Karena program Pemerintah seharusnya untuk semua warga negara secara adil, untuk penceramah semua agama secara adil dan amanah. Apalagi Pak Menteri Agama pernah menyatakan bahwa dirinya bukan Menteri Agama Islam, melainkan Menteri Agama,” kata HNW dalam keterangan tertulis di kemarin.

HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kemenag itu menyampaikan bahwa sekalipun mendukung Islam wasathiyah (moderat) dan tasamuh (toleran), dan menolak radikalisme tetapi wacana sertifikasi dai yang diskriminatif dan tidak profesional yang sudah bergulir sejak 2015 adalah wacana yang berlebihan.

“Malah bisa menjadi tidak moderat dan tidak toleran juga. Lebih baik menghadirkan keteladanan soal toleransi dan moderasi antara lain dengan kebijakan-kebijakan, juga dengan membuka ruang dialog, jika tujuannya memang ingin cegah radikalisme dan hadirkan ceramah/penceramah agama yang moderat, toleran dan tidak radikal,” tegas HNW.

Menurutnya, kalaupun program tersebut hendak diterapkan, maka seharusnya diberlakukan kepada juru dakwah dari semua agama, dan seleksinya dilakukan secara transparan, menggunakan ukuran-ukuran yang dibenarkan oleh ajaran masing-masing agama serta ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.

HNW mengaku heran Kemenag yang tampaknya ngotot untuk melaksanakan sertifikasi penceramah. Sebab program sertifikasi penceramah sejatinya tidak ada dalam janji Kampanye Presiden Jokowi dan juga tidak menjadi kegiatan Prioritas Rencana Kerja Pemerintah/Kemenag 2020 sebagaimana yang sudah disampaikan ke DPR baik pada akhir 2019 maupun pada April 2020 setelah refocussing kegiatan akibat Covid-19.

Dirinya justru khawatir program yang diskriminatif ini bisa menimbulkan kecurigaan kepada Pemerintah, saling curiga di kalangan penyebar Agama-agam, juga meresahkan kalangan Da’i Islam, apalagi bila program itu bisa ditunggangi atau digunakan untuk menyulitkan dai dan umat Islam.

“Padahal mereka dahulu justru sangat berjasa untuk memperjuangkan kemerdekaan RI sekalipun dituduh sebagai kelompok radikal oleh penjajah Belanda. Umat Islam bahkan sangat toleran, memenuhi tuntutan kalangan minoritas, dengan persetujuan mengubah sila ke-1 menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucap HNW.

Lebih lanjut, HNW mengatakan saat ini masih dalam momentum peringati HUT Kemerdekaan RI ke-75, dan tahun baru Islam 1442H, sangat disayangkan, apalagi di tengah belum mampu pemerintah melaksanakan kewajiban terkait covid-19, Menag tidak memberikan kebijakan yang menenteramkan sebagai salah satu terapi mengatasi cobid-19.

“Menteri Agama malah akan membalas hadiah dan pengorbanan Umat Islam dulu itu, dengan akan memberikan “hadiah” yang justru meresahkan. Karena program sertifikasi yang sudah diumumkan itu diskriminatif dan tidak adil sekalipun dengan dalih untuk cegah radikalisme, intoleransi dan lain-lain, tetapi hanya diwacanakan pemberlakuannya bagi penyebar-penyebar/da’i Muslim, apalagi bila itu juga dilakukan dengan cara-cara yang intoleran dan diskriminatif,” tegasnya.

HNW menyampaikan pandangan tersebut sebagai respons atas komenter Menteri Agama pada Kamis (13/8) yang menyatakan atau menggulirkan kembali wacana program sertifikasi dai dengan alasan sudah dibahas bersama dengan Wakil Presiden.

“Wacana ini sudah muncul sejak Kementerian Agama periode sebelumnya dan ditolak oleh berbagai kalangan Umat Islam karena diskriminatif, tidak adil dan tendensius. Dan, yang sekarangpun juga ditolak, bahkan oleh sebagian kalangan Non Muslim,” katanya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: