DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang nanti, Senin (3/8).
Selain Wahyu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan caleg PDIP juga akan menjalani sidang tuntutan.
Tim penasihat hukum (PH) Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan berharap agar jaksa KPK tidak ragu-ragu dalam menuntut Wahyu.
"Karena selama fakta persidangan, Bapak Wahyu memang menerima uang 15 ribu dolar Singapura. Namun beliau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan PAW, karena PAW adalah kewenangan mutlak dari partai politik," ujar Tony Akbar Hasibuan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/8).
Sementara terkait Justice Collaborator (JC) yang diajukan Wahyu saat persidangan sebelumnya, tim PH Wahyu berharap agar majelis hakim mengabulkannya.
"Terkait JC ya tentu kita tim hukum berharap dikabulkan oleh Majelis Hakim, karena bisa disaksikan sendiri Bapak Wahyu sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan fakta di persidangan," pungkasnya.
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Dapil Sumsel I yang juga menjerat dua mantan caleg PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Selain perkara ini, Wahyu Setiawan sendiri juga menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait proses seleksi calon Komisioner KPU Provinsi Papua Barat. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat melalui Sekretaris KPU Papua Barat. (Rmol)Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang nanti, Senin (3/8).
Selain Wahyu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan caleg PDIP juga akan menjalani sidang tuntutan.
Tim penasihat hukum (PH) Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan berharap agar jaksa KPK tidak ragu-ragu dalam menuntut Wahyu.
"Karena selama fakta persidangan, Bapak Wahyu memang menerima uang 15 ribu dolar Singapura. Namun beliau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan PAW, karena PAW adalah kewenangan mutlak dari partai politik," ujar Tony Akbar Hasibuan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/8).
Sementara terkait Justice Collaborator (JC) yang diajukan Wahyu saat persidangan sebelumnya, tim PH Wahyu berharap agar majelis hakim mengabulkannya.
"Terkait JC ya tentu kita tim hukum berharap dikabulkan oleh Majelis Hakim, karena bisa disaksikan sendiri Bapak Wahyu sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan fakta di persidangan," pungkasnya.
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Dapil Sumsel I yang juga menjerat dua mantan caleg PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Selain perkara ini, Wahyu Setiawan sendiri juga menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait proses seleksi calon Komisioner KPU Provinsi Papua Barat. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat melalui Sekretaris KPU Papua Barat. (Rmol)