logo
×

Rabu, 19 Agustus 2020

Sebut Oknum Polda Sumut Tunggak Pajak, Dua Youtuber di Medan Ditangkap

Sebut Oknum Polda Sumut Tunggak Pajak, Dua Youtuber di Medan Ditangkap

DEMOKRASI.CO.ID - Dua Youtuber di Medan harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah konten yang ditayangkan diduga bohong dan mencemarkan nama baik seorang oknum kepolisian.

Kedua Youtuber tersebut adalah JN (45), warga Jalan Pelita IV Gang Serayu No. 11 Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan dan BE (39) warga Jalan Karya Gang Cimacan No. 17 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat yang diringkus polisi, Selasa (18/8/2020).

Penangkapan ini setelah korban personel polisi Polda Sumut, Johansen Ginting melihat tayangan di akun YouTube milik keduanya, Joniar News Pekan.

Video ini direkam keduanya di seputaran Samsat Polda Sumut Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, sekitar awal Bulan Agustus 2020 lalu.

Korban baru mengetahui kalau video dirinya dituduh menunggak pajak kendaraan sebesar RP3,7 juta beredar di YouTube, pada Senin (11/2020). Korban yang merasa keberatan lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan, keesokan harinya, Selasa (12/8/2020)

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing membenarkan adanya kasus ini.

Dijelaskannya, laporan korban terjadi karena selama ini korban rutin membayar pajak tepat waktu, bukan seperti yang disampaikan terlapor dalam video tersebut.

“Iya, ada dua Youtuber yang diamankan. Korban keberatan karena video itu telah disebar oleh terlapor tanpa seijin korban dan mengandung unsur berita bohong atau hoax. Pelapor membuat pengaduan ke Polrestabes Medan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Martuasah menjelaskan sebelum menetapkan keduanya tersangka, polisi polisi memeriksa saksi-saksi termasuk petugas pajak yang kemudian mengatakan bahwa korban tepat waktu membayar pajak.

“Polisi juga meminta keterangan dari saksi ahli Bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara. Penyidik juga melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan mereka menjadi tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatanya mereka saat ini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: