DEMOKRASI.CO.ID - Melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan baik formal maupun nonformal wajib berizin. Hal ini dituangkan dalam pasal 62 RUU Cipta Kerja.
“Penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat,” demikian bunyi pasal 62 ayat 1 yang dikutip Kiblat.net pada Jumat (28/08/2020).
Dalam ayat dua dijelaskan bagaimana memperoleh perizinan dari pemerintah. Yaitu ditinjau dari isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
Pemerintah Pusat juga berwenang menerbitkan atau mencabut perizinan berusaha terkait pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam pasal 71 disebutkan sanksi bagi penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa perizinan. Di pasal tersebut, penyelenggara satuan pendidikan bisa dipenjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Oleh sebab itu, Pondok Pesantren yang notabene nonformal, terutama yang berada di pelosok daerah akan terancam dengan adanya pasal tersebut.