logo
×

Senin, 03 Agustus 2020

Rem Darurat PSBB Transisi Jakarta Akhirnya Ditarik

Rem Darurat PSBB Transisi Jakarta Akhirnya Ditarik

DEMOKRASI.CO.ID - Rem darurat di masa PSBB Transisi DKI Jakarta akhirnya ditarik. Rem darurat itu dalam bentuk penerapan pembatasan ganjil genap yang berlaku mulai hari ini.

Kilas balik ke awal Juni 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat itu mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Sejumlah kegiatan yang tadinya ditutup perlahan dibuka kembali dengan wanti-wanti bahwa akan ada kebijakan rem darurat atau emergency break policy saat jumlah kasus Corona melonjak.

"Bila itu sampai terjadi maka Pemprov DKI Jakarta gugus tugas DKI Jakarta tidak akan ragu tidak menunda untuk menggunakan kewenangannya menghentikan kegiatan sosial ekonomi di masa transisi. Jadi salah satu mekanisme yang dimiliki dalam masa transisi ini adalah mekanisme yang bisa disebut sebagai kebijakan rem darurat atau emergency break policy," kata Anies pada 4 Juni 2020.

Kita sedang transisi bila ternyata kondisi mengkhawatirkan kita rem inilah prinsipnya," tambahnya kala itu.

PSBB Transisi berjalan dengan aneka dinamika termasuk bertambahnya kasus Corona di ibu kota. Pada pertengahan Juli 2020, tiga kali dalam seminggu DKI Jakarta memecahkan rekor penambahan kasus virus Corona (COVID-19). Saat itu, Anies mengingatkan soal kembali ke status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ketat.

"Jadi saya ingin mengingatkan kepada semua warga Jakarta harus ekstrahati-hati. Jangan anggap enteng. Jangan merasa kita sudah bebas dari COVID-19. Karena nanti kalau kondisi ini berlangsung terus, bukan tidak mungkin kita akan kembali ke situasi sebelum ini (PSBB). Karena itulah saya ingin menyampaikan kepada semuanya, ada titik-titik yang harus diwaspadai," ucap Anies Baswedan dalam video '12 Jul 2020 Gub Anies Baswedan Update Perkembangan Penanganan Covid-19' di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, seperti dilihat detikcom, Minggu (12/7/2020).

"Saya ingatkan kepada semua, jangan sampai situasi ini jalan terus, sehingga kita harus menarik rem darurat atau emergency brake. Bila itu terjadi, kita semua harus kembali dalam rumah, kegiatan perekonomian terhenti, kegiatan keagamaan terhenti, kegiatan sosial terhenti. Kita semua akan merasakan kerepotannya bila situasi ini berjalan terus," lanjutnya.

Pada 22 Juli 2020, Anies sempat ditanya kembali soal apakah dia akan 'menarik' rem darurat ini. "Kita lihat dulu situasi ini," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Di akhir Juli, klaster perkantoran di ibu kota jadi sorotan. Pada 29 Juli 2020, Satgas COVID-19 Nasional mengungkap total ada 90 klaster perkantoran DKI dengan 459 orang dinyatakan positif Corona.

Angka 459 kasus Corona di perkantoran Jakarta ini disebut melonjak hampir 10 kali lipat sebelum PSBB transisi DKI. "Ini kalau kita lihat angkanya bertambahnya hampir 10 kali lipat. Sejak sebelum masa PSBB memang hanya 43, ternyata ketika mulai transisi ini meningkat menjadi 459," kata tim pakar Satgas COVID-19 Dewi Nur Aisyah dalam YouTube BNPB, Rabu (29/7/2020).

Pada 30 Juli 2020, Anies kembali memperpanjang PSBB Transisi di Jakarta. Dia juga mengumumkan bahwa pembatasan ganjil genap akan diberlakukan lagi.

Ganjil genap berlaku mulai 3 Agustus 2020 dan diawali dengan sosialisasi selama 3 hari. Tilang akan diterapkan mulai 6 Agustus 2020. Ganjil-genap berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dinas Pehubungan DKI menyebut penerapan ganjil genap ini sebagai bentuk pembatasan pergerakan warga. Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan volume lalu lintas di Jakarta terus naik selama PSBB Transisi dan bahkan melampaui volume kendaraan sebelum pandemi COVID-19. Dia mencontohkan di Cipete ada 75 ribu kendaraan melintas per hari, padahal sebelum pandemi jumlahnya 74 ribu. Di Senayan, jumlah kendaraan melintas sekitar 145 ribu, padahal dulu hanya 127 ribu.

"Dengan kondisi ini terlihat bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran ataupun di pusat pusat kegiatan itu seolah olah belum efektif berjalan," kata Syafrin, Minggu (2/8/2020).

Syafrin kemudian menyebut ada beberapa opsi rem darurat atau emergency brake. Penerapan ganjil genap ini adalah salah satunya.

"Di dalam Pergub 51 juga telah disebutkan bahwa dalam situasi tertentu ada 2 emergency brake yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya adalah ganjil-genap," ungkapnya.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: