DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi kasus klinik aborsi di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat. Dari rekontruksi tersebut 41 adegan yang diperagakan para pelaku.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, 41 adegan itu dipragakan para pelaku menjadi beberapa kriteria yakni persipan, tindakan kemudian memusnahkan janin yang telah digugurkan.
“Semuanya ada 41 adegan yang dipragakan para tersangka,” kata Jean Calvin di lokasi, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Dari rekontruksi tersebut, kata Jean Calvin, ada adegan yang mengerikan dipragakan para pelaku yakni cara memusnahkan janin yang telah diaborsi.
Di mana salah satu yang bertugas melarutkan bahan kimia H2 SO4 yaitu asam sulfat untuk digunakan memusnahkan janin tersebut.
“Dengan melarutkan menggunakan bahan kimia H2 SO4 yaitu asam sulfat agar janinnya larut kemudian dibuang ke salah satu saluran,” ungkapnya.
“Apabila ada janin yang belum semua dilarutkan kemudian di bakar di lantai atap yang dimodifikasi dengan cerobong asap untuk menghilangkan kecurigaan warga,” tandasnya.
Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Dari kejadian ini 17 tersangka diamankan, tiga di antaranya merupakan seorang dokter.
Hasil pemeriksaan para tersangka klinik tersebut ternyata beroperasi sejak lima tahun lalu. Namun, dari data yang ditemukan dari klinik tersebut tercatat sejak tahun Januari 2019 sampai 10 April 2020 ada 2.638 pasien yang sudah melakukan aborsi.
Dalam kegiatan klinik ini, para tersangka memberikan tarif kepada para korban bervariasi. Usia kandungan, kandungan 6 sampai 7 Minggu dengan biaya Rp.1,5 juta sampai 2 juta.
10 Minggu dengan biaya Rp. 3 juta sampai 3,5 juta. Usia kandungan 10- 12 Minggu dengan biaya Rp. 4 juta sampai 5 juta.Dan usia 15 Minggu sampai 20 Minggu biayanya 7 juta sampai 9 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan nak, dengan ancaman hukuman 10 penjara.
Seperti diketahui, sebelumnya polisi menangkap Sari Sadewa alias SS atas kasus pembunuhan WN Taiwan Hsu Ming Hu, yang juga bosnya di pabrik roti di Cikarang, Bekasi. Dalam pemeriksaan, Sari Sadewa mengaku membunuh korban karena merasa sakit hati pernah dihamili korban.
Namun korban tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya itu dan menyuruhnya menggugurkan kandungan. Sari mengaku diberi uang Rp 15 juta oleh korban untuk menggugurkan kandungannya tersebut pada 2018.
Belakangan terungkap, Sari Sadewa juga ternyata ingin menguasai harta milik korban. Dia kemudian menyewa pembunuh bayaran sebesar Rp 150 juta untuk membunuh korban.
Para eksekutor kemudian membunuh korban di rumahnya di Cikarang, Bekasi, pada 24 Juli 2020. Setelah itu, jasad Hsu Ming Hu dibuang di Sungai Citarum, Subang, dan baru ditemukan pada 26 Juli 2020.