DEMOKRASI.CO.ID - Langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka meraih kursi Wali Kota Solo belum sepenuhnya aman. Setelah PKS menggalang koalisi dukungan untuk cucu Paku Buwono XII, Putri Woelan Sari Dewi, kini giliran Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengaku digoda.
PSI yang memiliki 1 kursi di DPRD Solo, ditawari uang hampir Rp1 miliar untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Solo. Pasangan dimaksud adalah Achmad Purnomo sebagai bakal calon wali kota dan Anung Indro Susanto sebagai bakal calon wakil wali kota.
Sebagaimana diketahui, Achmad Purnomo yang masih menjabat sebaga wakil wali kota, gagal memperoleh rekomendasi, meski diusung oleh DPC PDIP Solo. Sedangkan Anung, merupakan calon wali kota di Pilkada 2015 yang berpasangan dengan Muhammad Fajri. Keduanya kalah dari pasangan FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo.
“Ada tawaran itu (uang banyak) jauh-jauh hari yang diterima PSI. Kita diminta agar mau mengusung pasangan Purnomo-Anung di Pilwakot Solo,” ujar kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Solo, Antonius Yogo Prabowo, Kamis (6/8).
Antonius mengaku, dengan tegas menolak tawaran tersebut. Karena sejak awal partainya konsisten mendukung Gibran untuk maju sebagai calon Wali Kota Solo. Kendati demikian, ia enggan menyebut identitas orang yang menawarkan uang dalam jumlah besar tersebut.
“Utusan pasangan Purnomo-Anung tersebut adalah caleg pada Pileg 2019 yang gagal meraih kursi di DPRD Solo,” terangnya.
Antonius mengaku telah melaporkan kejadian ini ke DPP PSI. Pimpinan pusat pun tetap konsisten mendukung pangan cawali dan cawawali, Gibran-Teguh di Pilkada Solo 2020. Antonius juga mengaku kurang tahu nasib selanjutnya rencana pengajuan pasangan tersebut.
Lebih lanjut Antonius menyampaikan, rekomendasi PSI untuk pasangan Gibran-Teguh akan dikirim DPP dalam waktu dekat. Sehingga PSI Solo dipastikan akan menyusul langkah Gerindra mendukung pasangan Gibran-Teguh.
Meskipun hanya memiliki 1 kursi parlemen, PSI bisa menjadi penentu lahirnya pasangan calon baru di Pilkada Solo 2020. Hal tersebut jika PKS yang memiliki 5 kursi bisa menggandeng PAN atau Golkar yang masing-masing memiliki 3 kursi. Sehingga jika digabungkan akan menjadi 9 kursi dan memenuhi syarat minimal untuk mengusung pasangan calon.