logo
×

Senin, 10 Agustus 2020

Polri Siapkan Tim Lawan Prapradilan Anita Kolopaking, Siapa yang Bakal Menang?

Polri Siapkan Tim Lawan Prapradilan Anita Kolopaking, Siapa yang Bakal Menang?

DEMOKRASI.CO.ID - Bareskrim Polri tak mempermasalahkan mantan pengacara Djoko Soegianto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking mengajukan prapradilan. Pasalnya, praprapdilan tersebut merupakan kewenangan pelaku.

Demikian disampaikan, Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

“Prapradilan yang akan ditempuh saya rasa itu hal- hal yang wajar saja. Karena hal iti memang diatur dalam KUHP,” kata Brigjen Awi.

Namun, kata Awi, kini pihaknya tengah menyiapkan perlawanan untuk menghadapi prapradilan yang ditempuh pengacara yang akrab disapa Anita Kolopaking itu.

“Tentunya dalam prapradilan ini penyidik akan menyiapkan tim untuk menghadapi prapradilan ini. Tentunya juga kita sama- sama menunggu ralas dari pengadila,” ungkapnya.

Bareskrim Polri resmi menahan mantan pengacara Djoko Soegianto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking usai diperiksa penyidik secara maraton dari sejak pukul 10.00 WIB hingga sampai Sabtu (8/8) sekira jam 04.00 dini hari.

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sendir dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Pasal 263 (2) KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Kemudian Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim.

Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: